TRIBUN-BALI.COM - Sebuah angkutan umum Bus Metro Dewata, menabrak seorang pengemudi sepeda motor jenis Honda Beat.
Kejadian naas kecelakaan maut ini, terjadi pada Selasa,12 Juli 2022 pukul 19.50 WITA.
Tepatnya, terjadi di simpang empat Jalan Gatot Subroto- Jalan Cokroaminoto, Denpasar.
Saat itu Bus Metro Dewata yang dikendari oleh AR (41), asal Patas.
Kemudian pengendara motor DW (28), asal Manado, yang saat itu bergerak dari arah timur ke barat.
Ketika lampu lalu lintas merah, keduanya berhenti dan kembali melaju saat lampu sudah menunjukan warna hijau.
Baca juga: SOPIR Bus Pariwisata TABRAKAN Maut Baturiti Berusaha Keras Agar Tidak Ada Korban Jiwa
Baca juga: SOPIR BUS Rem Blong Ditetapkan Sebagai TERSANGKA, Ternyata Ada 5 WNA Jadi Korban
Saat itu keduanya secara bersamaan bergerak ke arah barat.
Selanjutnya Bus Metro Dewata, memutar arah ke utara.
Sehingga menabrak pengendara motor, yang saat itu bergerak lurus ke barat dari sebelah kanan bus.
Pengendara motor pun tewas di tempat, dengan mengalami luka pada wajah dan kepala.
Sekitar tubuh korban terlihat penuh dengan lumuran darah.
Ketika dimintai keterangan, tentang status dan ancaman hukuman yang bisa diterima oleh supir Bus Metro Dewata.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, menyebutkan hal ini masih dalam proses.
“Masih dalam proses,” ujarnya singkat melalui pesan WA kepada Tribun Bali pada Rabu, 13 Juli 2022.
Kronologi Kecelakaan