Ditengarai dana LPD digunakan oleh Ngurah Sumaryana untuk kepentingan pribadi.
Modus yang dilakukannya adalah dengan cara memberikan kredit kepada nasabah yang bukan krama atau warga Desa Adat Ungasan.
Ngurah Sumaryana juga melakukan pemecahan nilai kredit kepada nasabah untuk menghindari pemberian kredit melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Dalam perbuatannya, Ngurah Sumaryana melaporkan pengeluaran dana yang tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi (pembelian aset).
Baca juga: Ngurah Anom Dituntut Bui 7,5 Tahun, Korupsi Dana KUR Bank Plat Merah di Badung
Melaporkan jumlah pengeluaran yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dikeluarkan LPD. Membeli aset proyek perumahan secara global, namun dilaporkan pembeliannya secara satuan. Sehingga nilai pembelian lebih besar dari nilai aset.
Selain itu, Ngurah Sumaryana melakukan pengeluaran keuangan LPD untuk pembayaran investasi tanah di Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, yang dilaporkan dibayar lunas, namun kenyataannya pembayaran tidak dilakukan secara lunas kepada penjual.
Ngurah Sumaryana menggunakan dana LPD yang dikemas dalam bentuk pemberian kredit namun jaminan kredit ditarik kembali.
Baca juga: Deklarasi Anti Korupsi di Gianyar, KPK Utamakan Pencegahan
Akibat dari pengelolaan keuangan LPD yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh Sumaryana sejak tahun 2013 sampai dengan 2017 telah menyebabkan kekayaan terdakwa bertambah sebesar Rp6.231.965.633.
Pula perbuatan terdakwa juga disinyalir memperkaya debitur LPD, yakni Junaidi Kasum sebesar Rp15.208.775.880, I Wayan Suena sebesar Rp 4.338.785.450, Daniel Sahat Tua Sinaga sebesar Rp800 juta, dan Herdin A. Fattah sebesar Rp293.700.000. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Bali