Kasus SPI Unud

Pasek Suardika Pertanyakan Unsur Melawan Hukum, Sidang Praperadilan Rektor Unud Terkait Kasus SPI

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang praperadilan Prof Antara selaku Pemohon dan pihak Kejati Bali sebagai Termohon di PN Denpasar.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah ditunda pekan lalu lantaran pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali selaku Termohon tidak hadir alias mangkir, sidang praperadilan atas nama Pemohon, Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng bersama tim kuasa hukumnya melawan Kejati Bali akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (17/4).


Prof Antara bersama tim kuasa hukumnya, Nyoman Sukandia, Gede Pasek Suardika dkk menempuh upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bali.

Baca juga: Tim Hukum Harap Penetapan Prof Antara sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Dicabut

Prof Antara ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.


Sidang perdana praperadilan mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak Pemohon.

Ditemui setelah sidang praperadilan, Pasek Suardika mempertanyakan di mana unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Prof Antara sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali.


"Teman-teman kan sudah mendengar sendiri. Jadi problemnya adalah di mana unsur melawan hukumnya," ucapnya didampingi Nyoman Sukandia, Agus Saputra dkk.

Baca juga: Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Hari Ini Prof Antara Jalani Sidang Praperadilan


Dipaparkannya di muka persidangan, dalam permohonan semua payung hukum telah dilakukan oleh Unud dalam pelaksanaan SPI jalur mandiri.


"Jadi kami hadirkan semua payung hukum yang dilakukan oleh Unud. Semua kami lampirkan detail sehingga unsur melawan hukumnya tidak ada. Nanti kita tinggal tunggu alat bukti yang akan dihadirkan oleh JPU atau Termohon," ujar Pasek Suardika.


Selain itu, dirinya juga mempertanyakan penghitungan kerugian negara oleh penyidik Kejati Bali.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Diperiksa 8,5 Jam Prof Antara Dicecar 86 Pertanyaan

"Terkait kerugian Negara oleh Termohon, itu hitungannya gimana. Bagaimana mungkin menimbulkan kerugian perekonomian negara sampai Rp 400an miliar. Sementara kurun waktu 2018 sampai 2022, totalnya saja sekitar Rp 335 miliar. Bagaimana bisa itu dikorupsi semua," cetus Pasek Suardika.


Pula mengenai penetapan Prof Antara sebagai tersangka tanggal 8 Maret 2023. Pasek kembali mempertanyakan alat bukti yang digunakan penyidik Kejati Bali.

"Tanggal 8 Maret 2023 ke belakang ini apa alat buktinya. Jangan nanti alat bukti yang dihadirkan alat bukti untuk tanggal 8 Maret 2023 kedepan. Karena yang kami permasalahkan adalah status tersangka," terangnya.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi SPI Mandiri, Dua Orang Saksi dari Unud Diperiksa 


"Karena ini masih praperadilan, jadi masih belum menyentuh substansi. Tapi kami sedang gambarkan begitu lengkapnya payung hukum yang dilakukan oleh Unud," imbuh advokat, politikus sekaligus Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini.


Sementara itu, seusai pembacaan permohonan oleh Pemohon, sidang praperadilan akan dilanjutkan, Selasa (18/4). Sidang akan mengagendakan pembacaan jawaban dari Termohon.


Sebelum menutup sidang, hakim pemeriksa sekaligus Wakil Ketua PN (Waka PN) Denpasar, Agus Akhyudi menetapkan jadwal sidang praperadilan ini. "Jawaban dari pihak Termohon, kita gelar, Selasa 18 April 2023," ujarnya.

Baca juga: BEM Unud Desak Dikti Menonaktifkan Prof Antara, Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Jalur Mandiri

Halaman
12

Berita Terkini