Bendesa Adat Nyaleg di Pemilu 2024

Bendesa Adat Sangkaragung Jembrana Tarung ke Pileg 2024, Ikut Berebut Kursi DPRD Jembrana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemilihan - Bendesa Adat Sangkaragung Jembrana Tarung ke Pileg 2024, Ikut Berebut Kursi DPRD Jembrana

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Ratusan kader dari berbagai partai politik di Jembrana telah didaftarkan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) yang bakal bertarung pada Pileg 2024 mendatang.

Dari ratusan bacaleg, satu di antaranya adalah seorang Bendesa Adat.

Yakni Bendesa Adat Sangkaragung, I Ketut Wardana yang menjadi Bacaleg dengan kendaraan Partai Demokrat dan maju merebut kursi DPRD Jembrana.

Baca juga: Bendesa Adat Ikut Nyaleg, KPU Bali Tetap Mengacu ke PKPU, Simak Berita Selengkapnya

Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Jembrana, I Nengah Subagia menyebutkan, dari total 64 Bendesa Adat yang ada di Jembrana, satu di antaranya termasuk dalam daftar bacaleg yang diajukan partai adalah Bendesa Adat Sangkaragung, Kecamatan Jembrana.

"Di Jembrana hanya ada satu bendesa adat sebagai bacaleg untuk Pileg 2024,"

Menurutnya, majunya seorang Bendesa Adat sebagai peserta pemilu agar tetap menjaga nilai atau kepentingan desa adat. Jangan sampai, demi suatu kepentingan sampai mengorbankan desa adat.

Baca juga: 3 Bendesa Adat di Klungkung Ikut Nyaleg, Arimbawa Yakin Tak Ganggu Peran sebagai Bendesa

Kami harap krama atau warga di desa adat agar tetap memantau, mengawasi dan menjaga wilayah desa adat setempat agar selalu kondusif dan aman.

"Intinya jangan sampai menyalahgunakan kewenangan sebagai Bendesa Adat saja. Kami harap yang bersangkutan bisa menjaga itu. Selama ini masih aman aman saja, apalagi dari segi aturan bendesa tidak harus mengundurkan diri ketika menjadi peserta pemilu," tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada dan diperkuat dengan surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri Nomor 100.3.1/2212/BPD tanggal 5 Juni 2023 perihal Penjelasan Terkait Desa Adat di Provinsi Bali bahwa bendesa adat yang menjadi caleg atau ikut bertarung dalam Pemilu tidak wajib mengundurkan diri.

Baca juga: Ketua KPU Bali: Bendesa Adat Nyaleg Tidak Perlu Mengundurkan Diri, Simak Penjelasannya!

"Dalam surat tersebut sudah dijelaskan bahwa Bendesa Adat yang mencalonkan diri pada Pemilu 2024 mendatang tidak perlu mengundurkan diri," kata Tangkas saat dikonfirmasi, Jumat 16 Juni 2023.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ary Muliawan. Sejauh ini, belum ada aturan yang melarang bendesa adat mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu.

Hingga saat ini, yang diatur dan dilarang dalam Undang-uneang adalah TNI, POLRI, BUMN/BUMD, ASN, dan perangkat desa.

"Sejauh ini belum ada aturan yang melarang mereka menjadi peserta Pemilu," ucapnya.

Baca juga: Bendesa Rekomendasikan Diri Sendiri di Pemilu 2024, Bawaslu Bali: Akan Kami Telusuri!

Bendesa Adat Sangkaragung Ingin Pertahankan Nilai Seni Budaya di Jembrana

Bendesa Adat Sangkaragung, I Ketut Wardana mengakui, dirinya berpartisipasi pada Pileg 2024 mendatang atas dukungan para tokoh serta masyarakat Desa Adat Sangkaragung.

Halaman
12

Berita Terkini