Anak Pejabat Aniaya Remaja

Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto : Terdakwa anak AG (15) saat keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Yakni melihat kondisi David Ozora sebagai korban, biaya perawatannya baik pasca penganiayaan terjadi ataupun rawat jalannya, hingga putusnya sekolah David Ozora dan hilangnya mata pencaharian orang tuanya.

Disampaikan , perhitungan ini juga mempertimbangkan saran dari dokter dan harapan keluarga korban.

"Beberapa waktu sebelumnya memang keluarga anak korban ini menyampaikan kepada LPSK untuk mengajukan restitusi," ucapnya.

"Kami sudah perhitungkan dan sudah sampaikan ke penyidik, bahkan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan, selanjutnya nanti LPSK akan menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) ke dalam surat tuntutannya, sehingga nanti bisa diputus oleh Majelis Hakim," ungkap Susilaningtias dikutip dari Kompas Tv.

Adapun komponen yang diperhitungkan adalah berkaitan dengan biaya perawatan anak korban selama di rumah sakit, termasuk juga ada biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi.

Pasalnya setiap hari keluarganya mendampingi korban.

Baca juga: Restitusi David Ozora Rp100 M, Penasihat Hukum Mario Sebut Kliennya Siap Bayar dengan Aset Sendiri

"Ada komponen kehilangan mata pencaharian atau penghasilan karena orangtua korban tidak bekerja, meninggalkan pekerjaannya selama waktu tertentu, bahkan sampai sekarang pun karena kondisi yang tidak memungkinkan membagi waktu untuk bekerja," ucapnya.

"(Selain itu) penderitaan ini berkaitan dengan kondisi korban, yaitu kesulitan untuk hidup mandiri, dalam artian pengobatan atau perawatan pemulihan oleh anak korban ini tidak hanya sampai di rumah sakit, tetapi di rumah pun masih membutuhkan perawatan dengan tenaga medis, dengan peralatan, perawatan medis termasuk juga dengan obat-obatnya," imbuh Susilaningtias.

Biaya tersebut masuk dalam komponen biaya penderitaan.

"Kami mendasarkan penghitungan tersebut dari analisis dokter," sambung Wakil Ketua LPSK itu.

Termasuk perhitungan berkenaan dengan masa sekolah yang hilang dan kondisi yang tidak memungkinkan korban hidup secara normal.

Kendati demikian, lanjut Susilaningtias, perhitungan ini masih akan direvisi ulang dengan melihat perkembangan kasus penganiayaan ini.

"Tidak menutup kemungkinan dalam hal tertentu mungkin akan ada review atau revisi berkaitan dengan penghitungan yang dilakukan oleh LPSK untuk restitusinya, karena bisa jadi ada perkembangan-perkembangan yang terbaru misalnya bisa lebih besar atau bisa lebih rendah," katanya.

Menurut Susilaningtias, ganti rugi ini dapat dibayarkan orangtua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo, apabila anaknya tak mampu.

"Kalau Mario Dandy tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orangtuanya," ujar Susilaningtyas.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AG Batal Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini",

Berita Terkini