TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Pemkab Klungkung menjalin kerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Eka Sudarsana.
Kerja sama ini nantinya mencakup peningkatan kapasitas, dan kesadaran hukum masyarakat serta bantuan kukum kepada masyarakat miskin.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, dan turur dihadiri perwakilan dari
Kementrian Hukum dan Ham Wilayah Bali, Tim Produk Hukum Kabupaten Klungkung, serta para camat di Klungkung.
Baca juga: Sekolah Dibongkar, Siswa SD di Klungkung Belajar di Balai Banjar
Bupati Suwirta mengatakan, kerja sama ini sangat penting untuk membantu warga miskin di Klungkung yang tersangkut masalah hukum.
Mengingat selama ini pemahaman masyarakat terhadap hukum, terutama masyarakat di desa belum begitu baik.
"Di desa pengalaman dan pemahaman terhadap hukum belum begitu baik, dengan adanya kerja sama ini saya harapkan masyarakat miskin bisa berhadaptasi dengan hukum," harap Bupati Suwirta.
Baca juga: Kejari Klungkung Musnahkan Ratusan Kilogram Beras hingga Kepala Penyu Hijau Hasil Kriminalitas
Namun baginya jauh lebih penting bagaimana nantinya dengan sadar hukum, masyarakat bisa mencegah hal atau berbagai perbuatan yang bisa menyeret seseorang dalam permasalahan hukum.
"Saya berharap masyarakat bisa menyadari dan memahami hukum yang seharusnya bisa di cegah, dalam hal-hal masalah prilaku jangan sampai terbawa dan terkena kasus hukum," jelas Suwirta.
Baca juga: Petani Subak Penasan di Klungkung Bali Resah Godel Mati Penuh Luka, Diduga Ulah Anjing Liar
Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Eka Sudarsana, Ni Putu Nathalia Dewi mengatakan, kerja sama ini sebagai pintu untuk memberikan pelayanan bantuan hukum di Kabupaten Klungkung.
"Semoga apa yang menjadi tujuan baik bersama dapat tercapai dengan baik, dan masyarakat Klungkung bisa mendapatkan bantuan hukum dan akan dilakukan upayakan pencegahan, penyuluhan pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakat dan ke sekolah-sekolah" jelas Putu Nathalia Dewi. (*)
Berita lainnya di Pemkab Klungkung