Berita Karangasem

Lagi, Krama Adat Bugbug Demo Tolak Resort, Pemkab Karangasem Akan Bentuk Tim

Penulis: Saiful Rohim
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah krama adat Bugbug, Kecamatan Karangasem yang menolak pembangunan resort kembali mengggelar demo ke Kantor Bupati Karangasem, Jumat (28/7/2023)pagi.

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Sejumlah krama adat Bugbug, Kecamatan Karangasem yang menolak pembangunan resort kembali menggelar unjukrasa di Kantor Bupati Karangasem, Jumat (28/7/2023) pagi.

Massa yang mengenakan pakaian adat mendobrak pintu gerbang untuk menyampaikan aspirasi ke kantor Bupati.


Ketua Tim 9, I Gede Putra Arnawa mengaku, massa datang ke kantor Bupati Karangasem masih tetap dengan aspirasi sebelumnya, yakni tidak setuju pembangunan resort.

Baca juga: Pemda Karangasem Akan Bentuk Tim Terkait Kasus di Bugbug

"Intinya kami dari masyarakat berharap ditutup, tak diteruskan. Selama belum jelas izinnya," kata Putra Arnawa, Jumat (28/7/2023).


Hal berbeda diungkapkan oleh kubu sebelah. Bendesa Adat Bugbug, Nyoman Purwa Ngurah Arsana, mengatakan, pembangunan resort tak melanggar.

Lokasi tempat pembangunan resort di luar kawasan hutan lindung. Jaraknya jauh dari Pura. Lokasi yang dibangun masuk kawasan pariwisata. Masuk dari Objek Candidasa.

Baca juga: Viral Video Wisman Ciuman di Pura Lempuyang Karangasem! Desa Adat Gelar Upacara Pembersihan


Pembangunan resort tidak merugikan. Sesuai perjanjian dengan investor, 70 persen pegawai hotel adalah warga Bugbug.

Pembangunan resort juga akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Karangasem.

"Tiga bulan sebelum beroperasi, pegawainya akan dididik sampai sesuai dengan skill-nya," imbuhnya.

Baca juga: Ratusan Hektare Lahan Pertanian Warga di Karangasem Bali Terdampak Bencana Alam Awal Juli 2023 Lalu


Wakil Bupati Karangasem, Wayan Artha Dipa, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karangasem belum bisa mengambil sikap konkret.

Tapi pihaknya akan terus melaksanakan upaya agar kedua belah pihak bisa mendapatkan win-win solution, mengingat ada dua kelompok yang terlibat dalam kasus pembangunan.


"Kita belum ambil sikap konkret. Tadi sudah rembuk dengan Kapolres. Ini akan dikomunikasikan karena ini ada dua belah pihak. Pemerintah tidak memihak. Pemerintah sebagai mediator. Makanya saya minta agar suasana tetap kondusif," kata Wayan Artha Dipa seusai rapat.

Baca juga: Empat Anak Binaan LPKA Karangasem Dapat Remisi di Hari Anak Nasional 2023


Terkait perizinan yang ditanyakan, kata Artha Dipa, menurut ketentuan yang ada dan sebelumnya sudah terkoneksi ke OSS (Online Single Submission). Semua izinnya dikeluarkan langsung oleh pusat.

Pemerintah daerah tak pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun. Dinas Lingkungan Hidup sebatas mengeluarkan arahan.


"Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang katanya mengeluarkan arahan sifatnya hanya SOP (Standard Operational Procedure). Semisalnya, kalau mau membangun sesuatu apa persyaratannya? Ini pertanyaannya. Nanti diberi arahan oleh terkait persyaratan," jelas I Wayan Arta Dipa, pejabat asal Desa Sangkan Gunung.

Baca juga: Jelang Galungan, Harga Cabai & Bawang Putih Tembus Rp 40 Ribu - Rp 45 Ribu Perkilo di Karangsem

Halaman
12

Berita Terkini