TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menilai maraknya spanduk dan baliho liar beratribut partai memperburuk pemandangan dan mengesankan suasana yang kumuh.
Terlebih lagi, spanduk dan baliho yang sudah rusak dibiarkan tetap terpasang.
"Aturan KPU tentunya juga mengatur di mana boleh dipasang baliho atau spanduk promosi diri caleg. Tapi sekarang kan belum masuk masa kampanye," jelas Rai Dharmadi, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Kasatpol PP Bali Minta Satpol PP Kabupaten Kota Tidak Takut Tertibkan Baliho Liar Partai
Umumnya, reklame-reklame liar itu dipasang di kabupaten/kota. Sehingga, kewenangannya ada di Satpol PP wilayah tersebut.
"Satpol PP kabupaten/kota kita harapkan juga untuk melakukan penertiban, karena ada dasar ketentuannya kan. Jangan takut untuk melakukan penertiban," imbuhnya.
Menurutnya, ada aturan yang harus dijalankan oleh pemilik reklame untuk melakukan promosi. Rai Dharmadi juga meminta Satpol PP Kabupaten/Kota melakukan penertiban secara humanis.
Baca juga: Istri Ketua Fraksi Partai NasDem Denpasar Meninggal Dunia, Palebon di Puri Peguyangan, Ini Beritanya
"Humanis ini bisa dilakukan dengan berkomunikasi terlebih dulu dengan pemilik spanduk atau baliho atau tim mereka," jelasnya.
Idealnya, pemasangan spanduk dan baliho, menurut Rai Dharmadi, dilakukan di tanah kosong yang tidak ada taman kotanya.
Sebagai calon wakil rakyat, caleg perlu mengedepankan suasana lingkungan. Bukan justru menyumbang kawasan kumuh.
"Zaman sekarang kan mestinya kita menggunakan teknologi untuk mempromosikan diri di media sosial, kan jauh lebih efektif daripada memasang baliho atau spanduk," katanya.
Baca juga: Partai Demokrat Hormati Pilihan PAN Tak Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024: Terbaca Publik
Sementara itu, baliho dan spanduk parpol dan bakal calon legislatif sudah menjamur di Kabupaten Klungkung.
Tidak hanya di wilayah perkotaan, baliho dan spanduk ini juga sudah banyak dijumpai di desa-desa. Padahal saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
Baliho dan spanduk yang berisi parpol dan bacaleg ini banyak dijumpai di tempat-tempat strategis. Tidak hanya mengucapkan Hari Raya Galungan dan Kuningan, ada juga yang menunjukkan diri akan maju ke legislatif.
Menanggapi banyaknya baliho dan spanduk balaceg tersebut, Ketua Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Klungkung, I Komang Artawan menyebutkan, hal ini sebenarnya tidak menjadi masalah selama baliho dan spanduk yang dipasang itu tidak menyalahi aturan.
"Jadi kita pahami dulu konteks kampanye seperti apa. Kalau kampanye itu biasanya balihonya menyertakan visi dan misi. Termasuk ada ajakan untuk memilih. Kalau saat ini baliho mungkin perkenalan diri seseorang. Selama tidak menjelekkan orang lain atau menyebar hoax masih tidak masalah," kata Artawan, Jumat (18/8).