TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menparekraf Sandiaga Uno menyampaikan duka cita dan keprihatinan yang mendalam bagi keluarga korban tragedi lift maut di Ayu Terra Resort Ubud, Gianyar, Bali.
Diketahui korban tewas dalam kecelakaan lift tersebut adalah Sang Putu Bayu Adi Krisna (19) asal Kota Denpasar, Ni Luh Superningsih (20) asal Kabupaten Gianyar, I Wayan Aries Setiawan (23) asal Kota Denpasar, Kadek Hardiyanti (24) asal Kabupaten Bangli, dan Kadek Yanti Pradewi (19) asal Kabupaten Buleleng.
"Semoga dilancarkan jalannya dan kepada keluarga yang ditinggalkan semoga tabah menghadapi musibah tersebut," ujar Menparekraf Sandiaga pada The Weekly Brief With Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin 11 September 2023.
Sandiaga Uno mengatakan akan menindaklanjuti kecelakaan lift di Ayu Terra Resort dengan memperkuat pengawasan dan memastikan standar keselamatan yang ketat diterapkan di seluruh industri pariwisata.
Serta memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan hotel terhadap standar keselamatan yang berlaku.
Sistem keselamatan yang dinilai perlu di sektor pariwisata khususnya hotel, meliputi keselamatan lift, adanya alarm kebakaran hingga tersiapnya jalur evakuasi saat adanya bahaya.
Dari sisi perizinan berusaha berbasis risiko (sesuai PP 5/ 2021), untuk usaha hotel pembagian tingkat risiko ini dilihat dari jumlah kamar/karyawan/luas bangunan.
Baca juga: Owner Ayu Terra Resort Ubud Dicecar 60 Pertanyaan di Polres Gianyar, Laporkan Kontraktor Ihwal Lift!
Usaha dengan tingkat risiko menengah rendah hingga risiko tinggi harus menerapkan standar usaha, namun yang wajib disertifikasi adalah usaha dengan risiko menengah tinggi dan tinggi, sedangkan untuk usaha dengan risiko menengah rendah dapat disertifikasi secara sukarela.
Berdasarkan data Nomor Induk Berusaha (NIB) pada OSS, Ayu Terra Resort Ubud masuk dalam tingkat risiko menengah rendah, sehingga kewenangan pengawasan ada di Kabupaten/Kota.
"Kemudian jika kita lihat dari standar usaha pariwisata, sarana minimal yang harus dimiliki hotel dengan risiko menengah rendah terkait lift adalah lift tamu yang bersih dan terawat serta terdapat dokumen uji berkala," imbuh Menparekraf Sandiaga Uno.
Untuk pengujian berkala atau pengawasan lift ini tidak dilakukan oleh Kemenparekraf atau auditor usaha pariwisata, namun oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan (Dinas Ketenagakerjaan).
Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
Selain itu, dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, pasal 23 mengenai kesehatan kerja disebutkan bahwa, upaya kesehatan kerja wajib diselenggarakan pada setiap tempat kerja.
Khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan yang besar bagi pekerja, agar dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya, untuk memperoleh produktivitas kerja yang optimal, sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja.
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dalam industri memang belum terlaksana dengan baik secara menyeluruh.
Baca juga: Buntut Tragedi Lift Maut Ubud, Menparekraf Minta Pengawasan Standar Keselamatan Ditingkatkan