James Loodewyk Tomatala memutilasi Ni Made Sutarini mulai pukul 12.00 WIB dengan lama waktu sekitar 6 jam.
Jenazah Ni Made Sutarini dimutilasi menjadi 10 bagian tubuh.
Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya.
"Jadi, korban ini dibunuh tersangka pada Sabtu (30/12/2023)."
"Lalu di hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka mulai melakukan mutilasi," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (4/1/2024).
Diketahui, tersangka memutilasi memakai pisau yang ada di dapur.
Lalu, jenazah korban dipotong-potong menjadi 10 bagian.
Antara lain bagian kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso (badan), paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan dan telapak kaki kiri.
"Mutilasi itu selesai dilakukan pada pukul 18.00 WIB."
"Dan pada pagi esok harinya, minta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban."
"Tetangganya ini ketakutan dan lari. Setelah itu, tersangka menyerahkan diri ke polisi," jelasnya.
Disinggung apakah perbuatan tersangka masuk ke ranah pembunuhan berencana, pihaknya hanya menjawab singkat.
"Dugaan kami, tidak ada perencanaan. Karena kantong kresek yang ada di TKP, digunakan tersangka untuk menaruh pisaunya."
"Dan pisau yang digunakan adalah pisau dapur."
"Lalu tongkat yang digunakan untuk mencekik korban, merupakan tongkat yang dipakai untuk memburu tikus di rumah," tandasnya.