Video Sopir Taksi Ancam Bule

Satpol PP Bali Panggil Pengurus Ngurah Rai Taxi, Buntut Sopir Taksi Ancam Penumpang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Bali Panggil Pengurus Ngurah Rai Taxi, Buntut Sopir Taksi Ancam Penumpang

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Bali dan Dinas Perhubungan mendatangi pengurus Ngurah Rai Taxi seusai video seorang sopir taksi yang menunjukkan senjata tajam (sajam) viral di media sosial.

Diduga video tersebut terjadi di eks Armada Taxi Ngurah Rai saat berada di Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Wakil Ketua Pengurus Koperasi Ngurah Rai Taxi, Gusti Agung Ketut Darmawan mengatakan, taksi tersebut merupakan milik KT.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sopir Taksi Pemeras WNA di Bali Ditangkap di Bandara Juanda, Hendak Kabur ke NTT

Saat ini armada (taksi) itu tidak lagi terdaftar karena masa operasionalnya sudah melebihi 10 tahun, yakni pembuatan mobil tahun 2012.

Terkait pelat kendaraan yang masih berwarna kuning, dijelaskan karena pemilik tidak memperpanjang pajak (samsat) sejak tahun 2022, sehingga tidak terdeteksi keberadaanya.

Pihak pengurus koperasi dan Dishub telah menghubungi dan menyurati pemilik KT selaku anggota koperasi atas kasus pemerasan yang dilakukan sopir taksi miliknya.

Baca juga: Kasus Viral Sopir Taksi Bawa Senjata Tajam di Bali, Pawiba: Membawa Dampak pada Pariwisata

Pihak pengurus koperasi akan memberikan sanksi berupa peninjauan kembali keanggotaan KT atas kelalaiannya memberikan sopir mengoperasikan taksi miliknya yang sudah habis masa berlakunya sesuai AD/ART koperasi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi mengungkapkan, pengurus koperasi siap hadir ke Kantor Satpol PP untuk menyampaikan komitmen.

“Pemanggilan ini karena mereka lalai melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap anggotanya. Dengan bukti, adanya armada yang menggunakan izin yang sudah kedaluwarsa beroperasi kembali,” kata Darmadi, Sabtu (6/1).

Baca juga: Tim Polsek Kuta Utara Bergerak Pasca Viralnya Video Sopir Taksi Ancam Bule Pakai Senjata Tajam

Darmadi mengatakan, pemanggilan ini juga untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Pemanggilan ini untuk mengantisipasi terulangnya kasus pelanggaran serupa. Karena peristiwa ini mencoreng citra pariwisata Bali,” katanya.

Seperti diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH membenarkan penangkapan YT (20), driver taksi Bandara Ngurah Rai yang memeras 2 warga negara asing (WNA) di Bali.

Pria asal Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur itu dibekuk saat hendak melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur melalui Bandara Juanda Sidoarjo, setelah sebelumnya berhasil kabur dari Pulau Bali.

Adapun kronologis kejadian tersebut, berdasarkan keterangan saksi security salah satu hotel di Jalan Kayu Aya Seminyak, kejadian video viral tersebut terjadi, Selasa (2/1) sekitar pukul 17.00 Wita.

Di mana di video tersebut terjadi perdebatan antara penumpang dan pengemudi serta terjadi peristiwa pengancaman, kemudian 2 WNA tersebut diturunkan.

Security yang mengetahui keributan itu kemudian sempat mendokumentasikan taksi tersebut yang menjadi dasar penyelidikan tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini