Penemuan Mayat di Pantai Gunaksa

Penemuan Jenazah di Pantai Gunaksa Klungkung, Diduga Akhiri Hidup dengan Tenggak Air Keras

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua mayat yang ditemukan di pesisir pantai Gunaksa, di Kecamatan Dawan, Klungkung, Jumat sore (12/1/2024) merupakan suami istri

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pasangan suami istri asal Desa Sampalan Kelod, Wayan Muliantara (41) dan Ni Nengah Muliati (36) ditemukan meninggal dunia di Pesisir Pantai Gunaksa, Jumat (12/1/2024).

Diduga kuat keduanya nekat mengakhiri hidup, dengan menenggak air keras.

Jenazah suami istri tersebut, pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak memancing di Pantai Gunaksa, tepatnya di sisi timur Eks Pelabuhan Gunaksa. 

Muliantara tergeletak tidak bernyawa dengan pakaian kaos orange. 

Baca juga: Kejaksaan Negeri Tabanan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPD Mundeh

Sementara istrinya, Nengah Muliati terlentang dengan mulut mengeluarkan busa dan darah. 

Jenazah pasangan suami istri tersebut, lalu dievakuasi ke Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Klungkung.

"Kami mendapatkan informasi dari kepolisian, dan langsung ke lokasi penemuan jenazah,”

“Dari kasat mata, saya lihat tidak ada tanda kekerasan di tubuh kedua jenazah,”

“Namun mulut dari jenazah mengeluarkan buih," ujar Kepala Pelaksana BPBD Klungkung, I Putu Widiada, Jumat (12/1/2024).

Di sekitar jenazah ditemukan tas, botol air mineral yang masih berisi cairan. 

Baca juga: Surat Suara DPD RI Tiba Di Bangli, KPU Bangli Segera Laksanakan Proses Sortir dan Lipat

Serta sepeda motor yang kuat dugaan merupakan milik pasangan suami istri tersebut.

Dari barang bukti yang ditemukan di TKP, pasangan suami istri tersebut diduga nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak air keras. 

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Anak Agung Made Suantara tidak menampik dugaan tersebut. 

Pihak kepolisian telah meminta keterangan keluarga, terkait peristiwa tersebut.

"Benar (diduga bunuh diri dengan menenggak air keras). Kami masih mendalami motifnya," ujar Suantara, Jumat (12/1/2024). 

Baca juga: Empat Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Kediri, Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun

Halaman
12

Berita Terkini