OTT di Bali

Kajati Bali Ketut Sumedana Tebar Ancaman Setelah Kerangkeng Bendesa Adat Berawa!

Penulis: Putu Candra
Editor: Aloisius H Manggol
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajati Bali Ketut Sumedana Tebar Ancaman Setelah Kerangkeng Bendesa Adat Berawa!

Riana diduga meminta uang kepada pengusaha yang melakukan proses jual beli tanah di wilayah Desa Adat Berawa.

Riana sendiri telah menerima uang Rp 50 juta dari pengusaha itu sebagai uang muka, dan Rp 100 juta saat terjaring OTT dari total yang diminta Rp 10 miliar. 

"KR meminta uang Rp 10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah. Sehingga dalam prosesnya, bulan Maret 2024 telah dilakukan beberapa kali transaksi oleh AN selaku pengusaha kepada KR," beber Sumedana. 

Lebih lanjut Ketut Sumedana mengatakan, disinyalir semua proses jual beli tanah yang terjadi di Desa Adat Berawa harus melalui perizinan Riana selaku bendasa adat. 

"Karena semua transaksi pembelian tanah di Berawa itu harus melalui perizinan dari mereka, baru bisa diclearkan ke tingkat notaris dan sebagainya. Kalau tidak ada perizinan dari mereka maka tidak ada tindak lanjut ke notaris," katanya.

Pendampingan Hukum

Menyikapi hal itu, Dinas Kabupaten (Disbud) Badung selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi desa adat mengaku belum mendapat informasi itu secara resmi.

Kendati demikian pihaknya akan berupaya memberikan pendampingan hukum berkoordinasi dengan bagian terkait, jika kasus operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp10 miliar ini terbukti.

“Mungkin kami masih praduga tak bersalah, mungkin yang bersangkutan (bendesa adat -red) ada di tempat yang salah pada waktu yang salah, kan mungkin begitu. kita coba lihat dulu kasusnya,” ujar Kadisbud I Gede Eka Sudarwitha, Kamis 2 Mei 2024

Melihat kondisi itu, pihaknya akan mencoba berkoordinasi dengan bagian terkait untuk memberikan pendampingan hukum.

“Kami dari Dinas Kebudayaan akan mencoba memfasilitasi atau mengkoordinasikan bantuan hukum, karena pendampingan hukum sudah ada yang menangani Bagian Hukum Kabupaten Badung. Sebab, sebagai krama Kabupaten Badung tetap kami asistensi apa yang diperlukan,” ucapnya.

Kendati demikian mantan camat Petang itu mengaku, jika kasus hukum itu memang kesalahan bendesa, dan dipastikan bersalah,  harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

Disinggung mengenai tugas sebagai bendesa adat, pihaknya mengaku akan dialihkan kepada pengurus adat lainnya.

Dengan begitu adanya kasus tersebut tidak mengganggu kegiatan adat di desa tersebut.

“Swadarma tetap berjalan seluruh kewajiban akan diambil alih, karena kegiatan adat harus tetap berjalan,” katanya.

Halaman
123

Berita Terkini