TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana meminta para pengusaha melaporkan jika ada pemerasan yang dilakukan pengurus desa.
Hal ini disampaikan Ketut Sumedana buntut dari terjaringnya Bendesa Adat Berawa, Badung I Ketut Riana dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Kalau ada korban silakan lapor. Tidak hanya di Berawa, semua daerah yang ada di Bali. Mumpung Kajatinya orang Bali," tegasnya, Kamis, 2 Mei 2024.
Baca juga: Pohon Tiba-tiba Tumbang di Jalan Raya Buruan, BPBD Gianyar Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem
Ia pun meminta pengusaha atau korban tidak takut melaporkan jika terjadi pemerasan.
Ketut Sumedana pun memberi peringatan keras.
"Laporkan ke Kejati Bali, tidak usah ada proses. Saya akan amankan mereka. Ini peringatan bagi siapapun yang melakukan hal (pemerasan) seperti ini," tegasnya kembali.
Baca juga: Menakar Kans Persebaya, Arema, Persis & Dewa United Berebut Pemain Ini di Bursa Transfer Liga 1 2024
Dikatakannya potensi pemerasan juga terjadi di daerah pariwisata lainnya selain di Desa Adat Berawa.
Hal itu berdampak buruk bagi citra pariwasata Bali di mata investor.
"Kami ingin setelah kejadian ini tidak ada lagi hal seperti ini. Tapi kami selalu akan mengintip, memonitoring segala kegiatan yang terkait dengan upaya-upaya pemerasan seperti ini," tutup Sumedana.
Kronologi OTT Bendesa Adat Berawa
Bendesa Adat Brawa, Badung I Ketut Riana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Cafe Casa Bunga, Renon sekitar pukul 16.00 Wita.
Riana ditangkap bersama tiga orang lainnya terkait dugaan pemerasan kepada pengusaha yang akan melakukan jual beli tanah di Berawa.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana membeberkan kronologi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketut Riana.
"Kronologis perkara ini, KR selaku bendesa adat telah melakukan upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh pengusaha AN dengan pemilik tanah yang ada di Desa Berawa, Badung," ungkapnya kepada awak media, Kamis, 2 Mei 2024.
"Kami tidak saja menelusuri yang bersangkutan pada saat penangkapan, kami sudah maping juga transaksi yang bersangkutan melalui komunikasi WA," sambung Ketut Sumedana.