OTT di Bali

Sorotan Kasus OTT Bendesa Adat Berawa Badung dan Berikut Jadwal Sidang Pertama oleh PN Denpasar

Penulis: Putu Candra
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana saat tiba di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Ia menjalani penahanan terkait kasus dugaan pemerasan - Pasca OTT Kasus Dugaan Pemerasan, Bendesa Adat Berawa Huni Lapas Kerobokan Bali

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Update kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar dengan terdakwa Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana akan segera menjalani sidang perdana yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Di sisi lain jadwal sidang praperadilan yang diajukan oleh terdakwa juga telah ditetapkan.

Berikut ulasan selengkapnya yang dihimpun redaksi Tribun Bali:

Baca juga: Pasek Suardika Sebut Penanganan OTT Bendesa Berawa Secepat Kilat, Beda Dengan OTT di Imigrasi Bali

Terdakwa Ketut Riana dijadwalkan akan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis, 30 Mei 2024.

Dihubungi Tribun Bali, juru bicara PN Denpasar, I Wayan Suarta mengatakan, ketua PN Denpasar sudah menetapkan jadwal sidang sekaligus menunjuk majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Jadwal sidang untuk perkara pokok atas nama terdakwa I Ketut Riana digelar hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024.

Baca juga: Pasca OTT Bendesa Adat Berawa Perkara Dugaan Pemerasan Rp 10 Miliar

Majelis hakim yang ditunjuk adalah Gede Putra Astawa sebagai hakim ketua, didampingi hakim anggota, Ni Made Oktimandiani dan Imam Santoso," terangnya, Rabu 22 Mei 2024.

Diwartakan Tribun Bali sebelumnya, Ketut Riana selaku Bendesa Adat Berawa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Bali di Casa Bunga, Renon, Denpasar, Bali, Kamis 2 Mei 2024.

Ketut Riana terjaring OTT kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar.

Yang bersangkutan diduga memeras pengusaha AN (saksi korban) sebesar Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa.

Dari permintaan itu, Ketut Riana telah menerima Rp 150 juta.

Dalam perkara ini, Ketut Riana disangkakan Pasal 12 Huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: OTT Bendesa Adat Berawa Terkait Pemerasan Rp 10 M, Penyidik Kejati Bali Telah Periksa 24 Saksi

>>> Baca berita terkait <<<

Berita Terkini