Berita Badung

TOLAK Pembangunan Warga Demo! Penataan Pantai Lima Diduga Bangun Akomodasi, PUPR Beri Klarifikasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas PUPR Badung, I.B Surya Suamba, saat menunjuk rencana penataan pantai di Gumi Keris pada Rabu 18 Juni 2024.

Lebih lanjut birokrat asal Tabanan itu mengaku pembangunan yang dilakukan tidak semena-mena untuk investor, namun untuk kepentingan bersama."Anggap saja ada investor seperti Atlas, pekerjanya dari mana? Kan dari masyarakat kita juga," ucapnya.

Untuk masyarakat yang mengeluhkan pedagang kumuh dibongkar, ke depannya kan bisa melakukan penyewaan. Seperti halnya di Kuta juga dilakukan pembangunan warung untuk UMKM.

"Jadi tidak benar pembanguan yang dilakukan hanya untuk pihak-pihak tertentu saja," imbuhnya. 

 

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
MENOLAK - Sejumlah krama desa adat Pererenan, Kecamatan Mengwi Badung bersama bendesa adat dan tokoh masyarakat lainnya saat melakukan penolakan dengan membentangkan baliho di Pantai Lima, Badung, Selasa (18/6).

 

Warga Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi Badung, menggeruduk Pantai Lima yang berlokasi di Desa Pererenan, Selasa (18/6).

Mereka datang untuk berunjukrasa dan memasang baliho penolakan pembangunan yang dilakukan oleh investor di lahan negara.

Mirisnya lagi, lahan itu disebut merupakan hasil reklamasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung dengan alasan melakukan penataan pantai dan sungai surungan. Ada tiga baliho yang dipasang yang bertuliskan “Krama Desa Adat Pererenan Menolak Pembangunan atas Tanah Negara/Sempadan Sungai Surungan”.

Kuasa Hukum Desa Adat Pererenan, I Wayan Koplogantara yang ditemui di lokasi mengatakan, pihak desa adat menolak adanya pembangunan yang dilakukan investor di lahan reklamasi yang merupakan tanah negara.

Penolakan itu dilakukan karena akan terjadinya kerusakan ekosistem di sekitar Sungai Surungan, termasuk juga pencemaran lingkungan hidup di sekitar Sungai Surungan. “Kedepan sudah dipastikan akan terjadi abrasi. Kita sudah lihat, sekarang saja kondisinya sudah abrasi,” jelasnya.

Jika dibiarkan, Antara mengaku akses untuk menuju pantai bisa tertutup, bahkan juga mengganggu kegiatan-kegiatan keagamaan di Pantai Lima tersebut.

Hal itu pun menjadi landasan desa adat dengan tegas menolak pembangunan yang akan dilakukan di lahan reklamasi itu.

“Mengenai kegiatan reklamasi sendiri, bahwa kegiatan reklamasi tidak ada izin dan tidak ada Amdal-nya, termasuk tidak ada izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” tegasnya.

Disebutkannya, sesuai Undang-undang No 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mestinya adanya tanah timbul yang menguasai negara, karena merupakan tanah negara.

Halaman
1234

Berita Terkini