Berita Badung

TOLAK Pembangunan Warga Demo! Penataan Pantai Lima Diduga Bangun Akomodasi, PUPR Beri Klarifikasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas PUPR Badung, I.B Surya Suamba, saat menunjuk rencana penataan pantai di Gumi Keris pada Rabu 18 Juni 2024.

Pemkab Badung Bantah Reklamasi

SETELAH dilakukan aksi penolakan oleh Krama Desa Adat Pererenan, Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya membeberkan masalah yang terjadi Pantai Lima, Desa Pererenan, Mengwi Badung. Pemkab Badung melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, IB Surya Suamba dan Kabag Tatan Pemerintah Made Surya Dharma serta Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Badung Kadek Oka Parmadi menjelaskan, asal muasal terjadinya penataan sungai tersebut di kantor PUPR Badung, Selasa (18/6).

Kepala Dinas PUPR Badung, IB Surya Suamba dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa pihaknya melakukan reklamasi di kawasan tersebut. Saat ditemui, Surya Suamba mengaku bahwa yang dilakukan oleh Pemkab Badung adalah normalisasi sungai yang mengalami abrasi.

"Kami tidak melakukan reklamasi, tapi normalisasi sungai sebagai bagian dari penataan pantai yang tengah berjalan. Itu pun upaya kami melakukan pengembalian aset atau tanah negara," ungkap Surya Suamba.

Kegiatan normalisasi ini, menurutnya, upaya untuk mengembalikan fungsi alami sungai yang rusak akibat abrasi, sekaligus menjadi bagian dari proyek penataan kawasan pantai. Bahkan mengenai lahan tersebut sudah ada Keputusan Bupati No 604/01/HK/2022 tentang penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan tanah negara di Kecamatan Mengwi Badung pada 12 September 2022. "Jadi datanya kami sudah punya, bahkan lahan itu nantinya kita juga akan tata untuk digunakan parkir," bebernya.

Disebutkan, penyewaan lahan kepada investor telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dari total 70.000 meter persegi lahan yang tersedia, hanya 30.000 meter persegi yang disewakan.

"Jadi, tidak semua lahan kami sewakan. Itu pun hanya untuk dua tahun yang seharusnya maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang kembali, dengan nilai kontrak Rp 400 juta lebih," kata Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD, Kadek Oka Permadi.

Terkait dengan adanya pengajuan dari Desa Adat Pererenan mengenai pengelolaan tanah yang dipermasalahkan, Kabag Tapem, Made Surya Darma, mengakui adanya pengajuan untuk pengelolaan lahan, namun bersifat perorangan pada 2022. "Memang pernah ada pengajuan untuk hak milik perorangan ke BPN, namun kami meminta kepada BPN untuk tidak menindaklanjuti permohonan tersebut," tegas Made Surya Darma.

Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi kepada masyarakat mengenai aktivitas yang sebenarnya dilakukan oleh Dinas PUPR Badung dan menghilangkan kesalahpahaman terkait dugaan reklamasi di kawasan tersebut.

"Tidak hanya di Pantai Lima saja yang kami tata, nanti dari Pantai Cemagi sampai Kuta akan kami tata. Sehingga semua itu bisa dinikmati masyarakat Badung," imbuhnya.

Disinggung mengenai pembangunan yang dilakukan oleh penyewa, pihaknya menyebutkan akan dilakukan pembangunan non permanen. Pembangunan tidak dilakukan di pesisir pantai. "Nanti pembangunannya tidak di pesisir, agak ke tengah, karena yang di pesisir juga akan kita tata nanti," ucapnya. (gus)

 

Berita Terkini