ASN tak diperbolehkan ikut aktif dalam berkampanye atau mempromosikan Paslon.
Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana mengatakan, ASN akan diawasi untuk pencegahan sementara.
Jika tidak bisa dicegah, ada peringatan yang lain bisa diberikan.
Menurut Hardy, ASN boleh ikut kampanye hanya menghadiri dan mendengarkan Visi-Misi pasangan calon.
"Kalau untuk datang dan mendengarkan Visi-Misi salah satu paslon itu masih diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan itu bertindak langsung sebagai tim kampanye dan bergerak untuk kepentingan pemenangan salah satu paslon," jelasnya.
Hardy mengatakan, saat ini pihaknya sudah mulai mengikuti tahapan kampanye yang baru sekedar simakrama.
Menurutnya, proses pengawasan nantinya akan lebih diperketat lagi dengan membentuk Pokja isu negatif dan hoax termasuk di dalamnya melakukan pengawasan terhadap ASN.
Pokja tersebut nantinya akan mengawasi setiap pergerakan ASN.
Jika ada pelaporan terkait keterlibatan ASN baik kampanye langsung dengan gestur menggunakan atribut maupun menguntungkan atau merugikan salah satu paslon itu akan dilakukan tindakan.
"Tindakan awal dengan penelusuran lokasi, pelapor dan saksi. Jika benar maka laporan tersebut akan diserahkan laporan ke Pemkot Denpasar untuk ditindaklanjuti," katanya. (*)
Berita lainnya di Pilkada Bali