Masih Kenakan Seragam, Imigrasi Ngurah Rai Amankan 2 WNA Polandia yang Jadi Tour Guide
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan operasi mandiri pada Jumat 7 Februari 2025 lalu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai guna melaksanakan pengawasan kepada Orang Asing yang berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Baca juga: Kriminalitas di Bali Meningkat, Burja Dibekuk Polsek Mengwi Usai Maling Handphone WNA Rusia
Dalam kegiatan pengawasan ini tim Inteldakim mengamankan 2 orang WNA asal Polandia berinisial RS (laki-laki usia 39 tahun) dan MT (perempuan usia 30 tahun) yang diduga berkegiatan sebagai Pemandu Wisata (Tour Guide).
Mereka terlihat di area dropzone terminal keberangkatan internasional dengan mengenakan seragam dan membawa atribut sebuah perusahaan travel agency asing sedang bersama sekumpulan turis asing.
Baca juga: Imigrasi Amankan 6 WNA Pelanggar Izin Tinggal Keimigrasian di Bali
Tim kemudian mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan wawancara kepada yang bersangkutan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko, menyampaikan bahwa keberadaan turis asing yang secara ilegal berkegiatan sebagai pemandu (guide) untuk turis lainnya telah menjadi atensi khusus Imigrasi Ngurah Rai.
“Tim kami mendapati adanya dugaan dua WNA yang terlihat sedang mengantar turis asing di area terminal keberangkatan internasional, untuk itu kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya,” kata Winarko, Selasa 11 Februari 2025.
Baca juga: Apakah 8 Terduga Pelaku Kejahatan WNA Ukraina Dicekal Imigrasi? Ini Kata Kakanwil Ditjenim Bali
Kedua WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian diketahui bahwa kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 4 Januari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku.
“Saat ini terhadap kedua WNA tersebut masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila terbukti terdapat pelanggaran Keimigrasian maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Baca juga: WNA Prancis Nekat Jual Motor Curian Rp1 Juta di Nusa Penida, Putu Gede Curiga
Ia menambahkan dalam kurun 1 Januari hingga 10 Februari 2025 Imigrasi Ngurah Rai telah memberikan 90 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA guna menjaga iklim pariwisata di Bali tetap kondusif,” tegas Winarko.(*)