Berita Buleleng

NEKAT Mendaki Tanpa Pemandu, WNA Norwegia Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEPORTASI - Petugas Kantor Imigrasi Singaraja mendampingi proses deportasi WNA Norwegia berinisial BG pada Kamis (20/2). BG dideportasi karena melanggar aturan pendakian Gunung Agung.

TRIBUN-BALI.COM - Warga Negara Asing (WNA) asal Norwegia berinisial BG dideportasi oleh Imigrasi Singaraja. Penyebabnya, karena pria 41 tahun itu melanggar aturan pendakian di Gunung Agung, lantaran mendaki tanpa didampingi pemandu.  

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan, aturan mengenai pendakian sudah jelas tertera pada Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025. SE ini mengatur tentang pencegahan risiko pendakian ke Gunung Agung, khususnya pada kondisi cuaca ekstrem.

Hendra juga mengatakan, sebelum melakukan pendakian pada Sabtu (15/2), pihak pengelola setempat sejatinya sudah mengimbau BG untuk tidak mendaki tanpa didampingi pemandu lokal. Namun imbauan tersebut seolah dianggap angin lalu oleh BG. 

Baca juga: SABAR Pergoki 3 Orang Masuk Rumahnya, Rp24 Juta Raib, Maling Kian Meresahkan di Kubu Karangasem!

Baca juga: Pria Asal Buleleng Bali Meninggal Dunia Akibat Rabies, Bekas Gigitan Anjing Hanya Dibasuh

"Yang bersangkutan berupaya mengelabuhi petugas setempat. Dia sempat mendokumentasikan spanduk larangan. Tapi tetap mengabaikan larangan itu," ujarnya dikonfirmasi Senin (24/2).

Karena hal tersebut otoritas setempat kemudian melaporkan BG pada Imigrasi Singaraja. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan BG langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. 

Lanjut Hendra, BG diketahui masuk ke Indonesia pada tanggal 2 Februari 2025 melalui bandara I Gusti Ngurah Rai. Dia merupakan pemegang visa kunjungan saat kedatangan (VOA) yang berlaku hingga tanggal 3 Maret 2025. 

"Atas perilakunya, BG dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Ia dipulangkan ke negaranya pada hari Kamis (20/2)," ucap Hendra. 

Dikatakan pula, peristiwa serupa juga sempat terjadi pada awal tahun 2025, tepatnya pada Jumat (17/1). Saat itu pelakunya merupakan WNA asal Jerman berinisial KES (31). "Dia ditangkap saat berada di pos pendakian Gunung Agung, untuk selanjutnya diamankan dan dideportasi pada Rabu (22/1) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai," ungkapnya.

Hendra menambahkan, sejak diterbitkannya surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, telah dilakukan pemasangan baliho imbauan di Kawasan Pendakian Gunung Agung. Imbauan ini harus dipatuhi dan ditaati oleh seluruh pendaki yang hendak mendaki. 

"Ini sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan akibat mendaki tanpa pemandu. Pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian," tegasnya. (mer)

 

Berita Terkini