TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK N 1 Klungkung, IWS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite tahun 2020-2024.
IWS juga diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukan untuk siswa miskin. Berdasarkan audit BPKP, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IWS kembali diperiksa tim penyidik dari pukul 09.00 Wita. Saat itu IWS langsung didampingi penasehat hukum negara dan telah menggenakan rompi berwarna merah muda. IWS sebenarnya akan pensiun tahun depan. Namun perbuatannya membuatnya mendekam di ruang tahanan.
Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka mengatakan, IWS ditetapkan sebagai tersangka Senin (28/4), setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose hingga malam hari.
Baca juga: BATASI Kunjungan Jam Tertentu, Pintu Masuk Desa Cemagi Badung Dipasang Portal dan Dijaga Linmas
Baca juga: 100 Penari Tampilkan Jaya Wira Wibawa, 85 Perusahaan Gelar Peringatan May Day di Denpasar
Pada Rabu (30/4), IWS kembali dipanggil ke Kantor Kejari Klungkung untuk dilakukan pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka. Termasuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, untuk memastikan kondisinya sebelum ditahan.
Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung akan menelusuri aset dari Kepala Sekolah SMK N 1 Klungkung, IWS pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaaan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai 2022.
Pihak kejaksaan fokus pada pengembalian kerugian negara dalam kasus ini, selain tetap menuntut tersangka secara hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan uang tunai yamg diduga hasil penyimpangan anggaran di SMK N 1 Klungkung sejumlah Rp 182.558.145. Dari total kerugian negara yang muncul dari kasus tersebut yang mencapai Rp 1,1 miliar.
“Uang ini adalah dana siswa yang tersimpan oleh tersangka. Dari total kerugian negara hasil audit BPKP yang mencapai Rp 1,1 miliar,” ungkap Lapatawe, Kamis (1/5).
Terkait dengan pengembalian kerugian negara, pihak Kejaksaan Negeri Klungkung akan mengupayakan hal tersebut. Sembari pihak Kejari juga akan menelusuri aset-aset tersangka.
Untuk mengetahui apakah ada aset yang dimiliki tersangka berasal dari hasil korupsi atau tidak. “Pengembalian (kerugian negara) kita lihat saja nanti, setelah ini akan kami telusuri aset tersangka. Mudah-mudahan tersangka ini kooperatif mengembalikan kerugian negara,” ungkap Lapatawe.
Dari hasil penyidikan kejaksaan, IWS diketahui melakukan penyelewengan terhadap dana komite sekolah dan beasiswa PIP (program indonesia pintar).
IWS menyusun anggota komite sendiri, dengan menunjuk pegawai kontrak di SMK N 1 Klungkung sebagai anggota, sekretaris, dan bendahara.
Kemudian dalam penentuan jumlah SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) yang harus dibayar oleh siswa, dengan mendasar pada pungutan tahun ajaran sebelumnya. Sehingga kegiatan yang akan disusun belakangan, menyesuaikan jumlah komite yanh diterima.
“Rencana kegiatan sekolah (RKAS) yang bersumber dari dana komite, disusun oleh tersangka tanpa melalui rapaf komite,” ujar Lapatawe B Hamka didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Kekeran.