Maki Pecalang hingga Gigit Tangan Aparat di Amed Karangasem, Rama Nurlia Ditetapkan Tersangka
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Aksi Rama Nurlia Sitorus (46) sempat viral di medsos karena mengancam pecalang.
Tidak hanya itu, justru nekat mengigit tangan aparat kepolisian saat akan ditangkap.
Atas tindakannya, wanita yang diketahui tinggal di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali itu lalu ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan.
Baca juga: Daftar Wilayah Bali yang Alami Pemadaman Listrik Hari Ini 9 Mei 2025, Karangasem Rendang dan Menanga
"Tersangka sempat viral karena mengganggu keamanan di wilayah Amed, dan saat itu segera diamankan jajaran Polsek Abang," ujar Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Wayan Sukadana, Selasa (13/5/2025).
Tersangka diperiksa kepolisian, Sabtu (5/4/2025) sekitar Pukul 18.00 Wita di Ruangan Unit 1 Satreskrim Polres Karangasem.
Namun saat itu tersangka dalam keadaan emosional.
Baca juga: Pengacara di Bali Dilaporkan Warga Asing Asal Spanyol ke Polisi, Ngaku Jadi Korban Penganiayaan
Ketika hendak dilakukan penahanan, tersangka justru sempat mengigit tangan aparat dengan keras.
"Ketika korban (aparat) memberikan surat penangkapan, tersangka melawan. Berontak dan menggigit tangan korban dengan keras," jelas Sukadana.
Gigitan itu dilakukan sekitar 10 detik. Membuat tangan aparat lebam disekitar luka bekas gigitan.
Tersangka langsung ditangkap dan ditahan.
Baca juga: Polres Buleleng Siapkan Reka Ulang Adegan Penganiayaan dan Pembunuhan Pande Gede Putra
Dari hasil introgasi, diketahui tersangka juga merupakan resedivis kasus pengancaman.
Akibat perbuatannya itu, tersangka disangkakan Pasal 212 KUHP Dan Pasal 352 Ayat (1) KUHP tentang pidana melawan petugas saat melaksanakan tugas dan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan.
Kasus ini juga menjadi satu dari 4 kasus yang diungkap Reskrim Polres Karangasem selama operasi pekat yang digelar mulai dari 5 hingga 12 Mei 2025 dengan melibatkan 55 Personil.
Baca juga: Viral Video CCTV Penganiayaan Pecalang di Pura Besakih, Pihak Adat hingga Warga Minta ke Jalur Hukum
Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat), seperti premanisme, perjudian, prostitusi, peredaran miras ilegal, narkoba, serta kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat.