Berita Badung
BADUNG Dihantui PHK Masal! Usai Coca Cola, Kini FINNS Recreation Club PHK 157 Karyawannya
Tercatat ada 157 karyawannya yang di PHK pada Juni 2025 ini. PHK disebabkan karena ada perubahan bisnis dari pihak manajemen Finns Recreation Club.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menghatui sektor pariwisata di Kabupaten Badung.
Setelah PT Coca Cola Bottling Indonesia, yang berlokasi di Badung melakukan PHK kepada puluhan karyawannya, kini perusahaan Finns Recreation Club yang berlokasi di Kuta Utara Badung melakukan PHK Masal.
Tercatat ada 157 karyawannya yang di PHK pada Juni 2025 ini. PHK disebabkan karena ada perubahan bisnis dari pihak manajemen Finns Recreation Club.
Direktur PT Bali Mitra Internasional (FINNS Recreation Club), I Wayan Wirawan didampingi HR Manager PT Bali Mitra Internasional (FINNS Recreation Club), I Kadek Kharisna Gamentra menjelaskan jika kebijakan PHK dilakukan seiring dengan adanya perubahan strategi bisnis perusahaan.
Dia mengaku sebelumnya perusahaan berfokus pada sektor rekreasi kini beralih menjadi usaha resort. Proses pembangunan alih bisnis ini, menurutnya menghabiskan waktu dua tahun. Sehingga pihak perusahaan terpaksa melakukan PHK massal.
Baca juga: FINNS Recreation Club PHK 157 Karyawannya, Disperinaker Badung Lakukan Verifikasi Lapangan
Baca juga: Badung Angkat Lakon Kadga Maya di PKB, Drama Gong Angkat Nilai Kepahlawanan & Identitas Leluhur

Kendati demikian, FINNS Recreation Club telah menawarkan beberapa opsi sebelum melakukan PHK ke pekerjanya itu. Menurutnya dari sejumlah opsi tersebut, sebagian besar pekerja memilih PHK, yang jumlahnya 157 orang.
"Para pekerja ini memilih berhenti bekerja untuk beralih menjalankan usaha sendiri," ujarnya Diakui, 157 karyawan yang di PHK terdiri dari 98 karyawan tetap, 16 orang pensiun dini dan 43 orang karyawan kontrak.
Sementara I Wayan Wirawan juga menegaskan bahwa saat ini, seluruh hak- hak pekerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian bersama telah diterima sepenuhnya oleh para pekerja.
Diakui FINNS Recreation Club pada awalnya memiliki 285 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, yang masih bekerja sebanyak 94 orang, dan sebanyak 34 orang dipindahkan ke unit usaha yang berlokasi di Tibubeneng, Kuta Utara.
Melihat kondisi itu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung pun langsung melakukan verifikasi ke lokasi perusahaan Finns Recreation Club pada Senin 23 Juni 2025.
Hal iti dilakukan untuk melakukan verifikasi, terhadap laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Kepala Disperinaker Badung, Eka Merthawan mengatakan, langkah ini merupakan bentuk respon cepat dari Pemerintah Kabupaten Badung melalui Disperinaker.
Untuk memastikan proses PHK telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
"Sebanarnya kami sangat menyayangkan dam menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi yang menimpa para pekerja. Disperinaker Badung, akan terus mengedepankan pendekatan dialog sosial dan penyelesaian yang adil antara manajemen dan pekerja, guna memastikan seluruh hak-hak ketenagakerjaan tetap terlindungi," ucapnya.
Meski demikian, pihaknya di Disperinaker akan terus melakukan pengawasan yang ketat, pendampingan dan memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan pekerja terdampak. Selain itu mengawasi secara periodik proses PHK agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami dangat berharap apabila FINNS Resort dibuka kembali dalam dua tahun mendatang, manajemen diharapkan memprioritaskan 157 pekerja yang terdampak PHK untuk dipekerjakan kembali," jelasnya.
DIGEREBEK Polda Bali, Terungkap TKP Pengoplosan Gas di Kawasan Perumahan Dalung Kuta Utara |
![]() |
---|
Lindungi Pesisir Bali, 3 Tahun Terakhir Sebanyak 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai |
![]() |
---|
Maksimalkan Pelayanan dan Keamanan, Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Bentuk Pos Polisi |
![]() |
---|
Disdikpora Badung Bali Pastikan Buku Paket Yang Rusak Di SD Hanya Digunakan Sampai Bulan Depan |
![]() |
---|
6 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara Polisi, Ungkap Kasus Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.