TRIBUN-BALI.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD hingga SMP di Buleleng dibuka pada Senin (23/6). Kendati seluruh pendaftaran dilakukan secara online, namun Disdikpora Buleleng tetap membuka posko layanan.
Sekretaris Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Surya Bharata mengungkapkan, secara teknis semua sekolah sudah diberikan bimtek mengenai SPMB. Di mana calon peserta didik bisa melakukan pendaftaran secara mandiri maupun online. "Artinya orang tua tetap bisa membawa berkas ke sekolah, nanti operator sekolah yang membantu proses pendaftaran," katanya, Senin (23/6).
Sedangkan Posko SPMB yang dibuka di Kantor Disdikpora, lanjutnya, untuk melayani semua kebutuhan informasi. Termasuk menangani kendala teknis yang dialami sekolah dalam proses SPMB.
Baca juga: AKP Ardana Jabat Kasat Intelkam Jembrana, Dua Jabatan Strategis Polres Jembrana Diisi Orang Baru
Baca juga: Siswa Diliburkan Saat Terjadi Air Bah, Jembatan Nusamara Tak Kunjung Diperbaiki, 21 KK Terdampak!
"Dalam SPMB ada pula calon peserta didik yang mendaftar ke luar kabupaten. Itu tetap dilayani lewat posko. Sebenarnya Online pun sudah tersedia menunya. Namun bagi masyarakat yang mengalami kendala, bisa datang ke posko," jelasnya.
Posko ini, ucapnya lagi, bisa juga dimanfaatkan masyarakat untuk pengaduan, semisal dalam SPMB masyarakat yang datang ke sekolah tidak dilayani dengan baik.
"Pengawas sekolah juga telah kami arahkan agar memastikan wilayah binaannya melakukan SPMB sesuai ketentuan. Artinya jangan sampai ada masyarakat yang tercecer tidak melakukan pendaftaran. Itu sudah kami bahas itu bersama pengawas dan korwil," imbuhnya.
Jalur yang dibuka pada SPMB 2025 ini, berbeda antara jenjang SD dan SMP. Untuk SD hari pertama dibuka jalur Afirmasi. Sedangkan SMP, yang pertama dibuka adalah jalur prestasi.
Kuota untuk jenjang SD dan SMP pun berbeda. Untuk jenjang SD, dari 100 persen kuota, jalur mutasi kuota maksimalnya 5 persen; jalur afirmasi kuota minimalnya 15 persen; dan jalur domisili kuota minimalnya 70 persen.
Sedangkan jenjang SMP, kuota minimal jalur prestasi yakni 25 persen; kuota minimal jalur afirmasi 20 persen; kuota minimal jalur domisili 40 persen; dan kuota maksomal jalur mutasi 5 persen.
Diakui Surya Bharata banyak masyarakat datang ke posko di hari ini. Masyarakat datang bukan karena bingung cara mendaftar. Melainkan butuh layanan legalisir/validasi dari sertifikat prestasi.
Sebab sesuai juknis, prestasi yang diraih siswa wajib dilegalisir fotokopi sertifikatnya oleh kepala Dinas atau pejabat yang ditugaskan oleh Pemda.
"Jadi prestasi yang ada kerjasama antara Pemda dengan lembaga, itu cukup dilegalisir langsung tanpa surat keterangan. Seperti KONI, Porjar, Porprov, OSN, itu sudah bisa langsung kita legalisir selama ada aslinya. Sedangkan kalau yang tidak ada kerjasama, harus menyampaikan surat keterangan dari lembaga penyelenggara, atau yg berkepentingan. Misalnya ketua Pengkab, ada menanggungjawabkan bahwa memang betul yang bersangkutan turut berpartisipasi," terangnya. (mer)