Sampah di Bali

DEMO Pengendara Puluhan Motor Pengangkut Sampah, Parkir Berjejer di Depan Kantor Gubernur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MINTA SOLUSI - Puluhan motor pengangkut sampah terlihat berjejer di depan Kantor Gubernur Bali, Senin (4/8). Pengendara motor tersebut meminta solusi untuk penanganan sampah.

Penutupan TPA Suwung untuk sampah organik ini, jelas Rentin, merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penghentian Pengelolaan Sampah dengan Metode Open Dumping, yang harus dihentikan paling lambat 180 hari sejak diterbitkan pada 23 Mei 2025. 

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025, yang menyatakan bahwa mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu. Sementara sampah organik wajib dikelola langsung dari sumbernya, baik di rumah tangga maupun di tingkat desa.

“Pemerintah telah mensosialisasikan kebijakan ini secara intensif sejak dua bulan lalu melalui Duta PSBS dan tim PSP PSBS kepada seluruh desa dan bendesa adat. Namun, kami akui masih terjadi miskomunikasi di lapangan, terutama antara pemerintah desa dan pihak swakelola sampah,” ujarnya.

Akibat belum tersampaikannya informasi secara utuh, beberapa truk pengangkut sampah masih membawa muatan campuran, termasuk sampah organik, sehingga terjadi antrean di pintu masuk TPA dan gangguan lalu lintas di sekitarnya.

“Sebagai bentuk toleransi di hari pertama penerapan kebijakan, kami memberikan kelonggaran bagi truk yang membawa maksimal 70 persen muatan untuk tetap masuk. Namun, semua pihak telah menandatangani kesepakatan bahwa mulai besok (nya) aturan akan dipatuhi sepenuhnya,” jelas Rentin.
Rentin kembali menegaskan kebijakan ini tidak berubah: mulai 1 Agustus 2025, TPA Suwung tidak menerima sampah organik. Hanya sampah anorganik dan residu yang diizinkan masuk. 

Ia pun mengimbau kepada para kepala desa, lurah, dan bendesa adat untuk terus menginformasikan serta menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Rentin mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber melalui teknologi pengolahan seperti Teba Modern dan inovasi lainnya agar transisi ini berjalan lancar. “Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama untuk menjaga lingkungan Bali yang bersih, sehat, dan Lestari,” pungkasnya.

Sementara itu Koordinator Pokja PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu menjelaskan pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tersebut. Menurutnya keputusan tersebut wajib dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. 

“Jika dalam waktu 180 hari tidak dihentikan open dumping-nya ancaman pidana menanti. Khan sangat tidak bijak gara-gara pemerintah tidak menjalankan SK menteri itu dan memberikan kemudahan membuang sampah lalu pejabat DKLH menjadi tersangka,” katanya. 

Ia menjelaskan Pergub Bali No 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sudah 6 tahun berlaku. Sudah waktunya tegas agar masyarakat patuh dan sadar mengenai pengelolaan sampah demi kebaikan Bali. Ia menyampaikan jika tidak sekarang, sampai kapan lagi memberikan waktu untuk masyarakat Bali agar siap mengelola sampahnya sendiri. 
Gianyar Tak Berdampak

Penutupan TPA Suwung tidak berdampak dengan penanganan sampah di Kabupaten Gianyar. Hal tersebut dikarenakan selama ini Gianyar tidak membuang sampah ke TPA Suwung. Hal ini, karena Gianyar telah memiliki TPA Temesi dan puluhan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) yang tersebar di masing-masing desa. 

Berdasarkan data Pemkab Gianyar, diketahui pada Juli 2025, data timbulan sampah di Kabupaten Gianyar sekitar 539,9 ton per hari. Sampah tersebut berasal dari sampah rumah tangga dan sejenisnya. Dari volume tersebut terdiri dari sampah perkotaan 239,58 ton per hari, sampah pedesaan 299,32 ton per hari, dan 0,50 ton per hari berupa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dari total tersebut, sampah yang berhasil diolah dari sumber sebanyak 73,9 ton per hari. Sedangkan sampah perkotaan dan desa yang belum memiliki TPS3R masih membawa sampah atau residu sampah ke TPA Temesi rata-rata sebanyak 466 ton per hari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar, Ni Made Mirnawati mengatakan, selama ini Gianyar memang tidak pernah membawa sampah ke TPA Suwung. Hal tersebut atas berbagai pertimbangan, salah satunya adalah efisiensi anggaran bahan bakar minyak (BBM).

“TPA Suwung adalah TPA Regional, yang digunakan oleh Sarbagita. Namun selama ini, Kabupaten Gianyar tidak mengirim sampah ke TPA Suwung, dengan pertimbangan Gianyar sudah memiliki TPA dan efesiensi anggaran BBM serta waktu pengiriman sampah ke Suwung,” ujarnya, Senin (4/8).

Karena hal tersebut, Mirna menilai, penutupan TPA Suwung tidak berpengaruh pada kondisi sampah di Gianyar. Meski demikian, pihaknya meminta agar masyarakat mengurangi penggunaan sampah sekali pakai untuk mengantisipasi TPA Temesi overload. Pihaknya juga terus mendorong agar TPS3R yang ada di setiap desa, bisa berjalan efektif untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Temesi. (sar/weg)
Badung Tunda Pembelian Incinerator

Halaman
123

Berita Terkini