Pengendara lainnya, I Wayan Suka Merta mengaku kecewa karena Mocin pengangkut sampah organik tidak bisa masuk ke TPA Suwung.
Padahal, sampah yang dibawanya sudah dipilah dari sampah anorganik.
"Kami datang ke sini untuk mencari solusi, kemana kami harus membawa sampah masyarakat yang kami angkut ini?,” kata, Suka Merta.
Saat konfirmasi, Kadis DLHK Bali Made Rentin belum memberikan keterangan terkait aksi sopir motor pengangkut sampah ini.
Beberapa kali dihubungi Rentin tak menjawab.
Sebelumnya, menanggapi beredarnya video viral terkait dugaan dibukanya kembali TPA Suwung untuk menerima sampah organik, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin, dengan tegas membantah informasi tersebut.
“Tidak benar bahwa TPA Suwung dibuka kembali untuk sampah organik.
TPA Suwung memang tutup, tapi hanya untuk jenis sampah organik.
Sampah anorganik dan residu tetap bisa masuk sesuai ketentuan,” tegas Made Rentin dalam keterangannya di Denpasar, Jumat (1/8).
Penutupan TPA Suwung untuk sampah organik ini, jelas Rentin, merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penghentian Pengelolaan Sampah dengan Metode Open Dumping, yang harus dihentikan paling lambat 180 hari sejak diterbitkan pada 23 Mei 2025.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025, yang menyatakan bahwa mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu. Sementara sampah organik wajib dikelola langsung dari sumbernya, baik di rumah tangga maupun di tingkat desa.
“Pemerintah telah mensosialisasikan kebijakan ini secara intensif sejak dua bulan lalu melalui Duta PSBS dan tim PSP PSBS kepada seluruh desa dan bendesa adat. Namun, kami akui masih terjadi miskomunikasi di lapangan, terutama antara pemerintah desa dan pihak swakelola sampah,” ujarnya.
Akibat belum tersampaikannya informasi secara utuh, beberapa truk pengangkut sampah masih membawa muatan campuran, termasuk sampah organik, sehingga terjadi antrian di pintu masuk TPA dan gangguan lalu lintas di sekitarnya.