TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dengan tegas akan memecat dua oknum petugas Imigrasi Bali yang melakukan tindak pidana membantu WNA Rusia memeras dan menculik sesama WNA.
“Yang seperti itu kalau perlu dipecat. Nanti kalau dihukum, Pak Jaksa mengajukan tuntutan dan diputus di atas 2 tahun pasti saya pecat,” tegas Menteri Imipas Agus, Selasa 5 Juli 2025 usai memimpin apel pengukuhan Satgas Patroli Keimigrasian di Pelabuhan Benoa.
Baca juga: Seorang WNA Berulah di Bali, Rampas dan Bakar Mobil, Tabrak 2 Orang di Jalan
Disinggung kapan tindakan tegas pemecatan akan dilakukan, Menteri Agus mengatakan pihaknya menunggu hadil putusan hukum terlebih dahulu baru tindakan disiplin akan dilakukan.
“Nanti kita tunggu inkrah dulu, iya lah (tunggu inkrah) kan kita harus berkekuatan hukum tetap dulu, baru kita lakukan tindakan. Itu sudah kriminal,” ungkapnya.
Ia menyampaikan dengan tegas tidak ada seorang pimpinan mana pun yang mau anak buahnya melakukan penyimpangan.
Baca juga: WNA Ukraina Mengambang Tidak Bernyawa di Pantai Diamond Nusa Penida Bali
“Kalau melakukan penyimpangan ya kita tindak,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto.
Diberitakan sebelumnya, Kasus pemerasan disertai penculikan dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) Rusia di Bali berhasil diungkap.
Penculikan ini dilakukan Iurii Vitchenko (30) cs terhadap RS (42) di Perum Sakura 1 Blok E No 10, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Kamis (10/7/2025).
Baca juga: INSIDEN Penembakan WNA Tak Berpengaruh, Australia Masih Mendominasi Kedatangan Turis ke Bali
Kasus ini dibeberkan Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya didampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman, beserta Kepala Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan Polda Bali telah menahan 4 orang dalam kasus tindak pidana ini.
Dua WNA Rusia disinyalir merupakan geng kriminal, para pelaku merencanakan kejahatan ini dengan sangat terorganisir namun salah sasaran.
“Modus operandi kelompok ini melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan, serta mengancam akan membawa korban ke Kantor Imigrasi dan mendeportasi,” kata Irjen Daniel.
Selain Iurii, 3 tersangka lain adalah Ilia Shkutov (32) asal Rusia serta 2 petugas Imigrasi Ernest Ezmail (23) asal Jakarta dan Yopita Barinda Putri (24) asal Magelang yang membekingi aksi pelaku.
Saat itu, RS pulang ke rumahnya di Jimbaran, saat tiba di ruang tamu dan masih mengenakan helm, korban menyalakan lampu dan melihat beberapa orang asing sudah berada di dalam.
“Dua di antaranya langsung menyerang dengan menjerat leher menggunakan lakban dan memukuli hingga hidung korban berdarah,” kata dia.
Setelah itu, pelaku menyadari bahwa RS bukanlah target geng itu, pemukulan dihentikan lalu datang sepasang pria dan wanita berseragam Imigrasi.
Korban lalu dipaksa membuka ponsel, kemudian diambil data pribadi serta foto paspornya.
Selanjutnya diinterogasi soal uang sebesar USD 150.000 atau setara Rp2,4 miliar milik seseorang inisial R, yang disertai dengan intimidasi dan ancaman.
“Pelapor diancam akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak bekerja sama, dan korban juga diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya.
Mantan Kapolda Kalimantan Utara ini menyampaikan akibat tindakan itu RS mengalami luka fisik dan melaporkan ke polisi.
Menindaklanjuti kasus ini, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi tentang kendaraan yang digunakan pelaku serta CCTV di sekitar kejadian pada Jumat 18 Juli 2025 pukul 10.00 WITA.
Petugas mengarah ke Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat dan berkoordinasi dengan Jatanras Polda NTB untuk memetakan keberadaan pelaku.
“Pelaku diketahui menaiki mobil di area Pelabuhan,” bebernya.
Polisi kemudian memeriksa sopir yang mengantar pelaku dan dari pengakuannya telah mengantar pelaku ke sekitar perempatan Central Kuta Mandalika.
Tim kembali melakukan pencarian di sekitar Kuta Mandalika dengan memetakan penginapan-penginapan dan memeriksa rekaman CCTV.
Berdasasarkan rekaman CCTV dan informasi masyarakat, para pelaku terdeteksi berada di sebuah restoran pada Senin (21/7) pukul 15.00 WITA.
Iurii Vitchenko dan Ilia Shkutov berhasil ditangkap.
Mereka dibawa ke Polda NTB untuk diinterogasi.
Saat dilakukan pengembangan, dua oknum petugas Imigrasi asal Jakarta dan Magelang itu juga dapat diamankan.
Ternyata, ada satu pelaku lain yang diduga sebagai otak dari geng tersebut inisial GG yang saat ini masih buron.
GG menghubungi oknum E mengutarakan maksud mencari Mr R WNA Rusia untuk dijadikan target sasaran karena memiliki hutang dan menipu sejumlah Rp2,3 miliar.
Dengan janji memberi uang operasional sebesar Rp3 juta dan jika uang Rp2,3 miliar tersebut didapatkan maka akan dibagi lagi.
Selanjutnya E mencari profil dan lokasi sasaran, hingga 10 Juli itu terjadilah kasus tersebut.
“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap GG,” ucapnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap para pelaku, baik dari keterangan para saksi, pengakuan, serta analisa ITE secara scientific crime investigation, dapat tergambar peta bahwa pelaku bule adalah jaringan asal Geng Rusia yang berbuat kejahatan di wilayah hukum Bali.
Secara Scientific Crime Investigation diperoleh 27 Tempat Kejadian Perkara (TKP) periode Januari-Juli 2025 yang masih proses pendalaman.
Mereka terindikasi melakukan pemerasan atau perampokan uang dengan modus operandi diculik, sekap, aniaya dan dipaksa transfer melalui Crypto.
Selain itu, mereka juga terlibat jaringan narkoba, jaringan prostitusi WNA, hingga jaringan money loundry pencucian uang melalui crypto.
“Semua indikasi kejahatan yang dilakukan para pelaku sedang didalami oleh Ditreskrimum Polda Bali,” tegasnya.
Saat ini keempat pelaku ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum termasuk barang bukti, serta melakukan penggeledahan tempat tinggal para pelaku yang berada di wilayah Denpasar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiyaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan mendukung penuh Polda Bali dalam memproses hukum dua staf Imigrasi yang terlibat kejahatan.
Dua orang oknum staf Imigrasi bernama Ernest Ezmail (23) dan perempuan bernama Yopita Barinda Putri (24) yang terlibat dengan geng kriminal Rusia tersebut dalam melakukan tindak pidana.
"Jadi kami sangat menghormati dan memberikan support untuk pengembangan kasus ini," kata Parlindungan dalam konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 1 Juli 2025.
Parlindungan menegaskan ada sanksi tegas yang diberikan setelah proses hukum tuntas.
Bahkan ia mengancam pemecatan terhadap kedua oknum staf Imigrasi yang masih berusia muda itu.
"Nanti setelah itu (pengembangan kepolisian,-Red), pasti ada sidang kode detik, dan pasti sanksinya sangat berat untuk yang bersangkutan, dimungkinkan seperti itu (dipecat,-Red)," tegasnya.
Ernest dan Yopita terlibat kejahatan tindak pidana kasus penculikan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap warga negara Rusia inisial RS (42) di Jimbaran, Kuta Selatan. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali