Penembakan di Badung
Sidang Kasus Penembakan WNA Australia di PN Denpasar, Pemilik Vila hingga Ojek Online Dihadirkan
Sebanyak tujuh saksi dihadirkan dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan warga negara asing (WNA) asal Australia
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
“Yang beli itu (sambil menunjuk Tupou),” kata Nyoman Tri.
Fransiska selaku kasir mengonfirmasi bahwa ukuran yang dibeli adalah 4XL.
“Terdakwa waktu itu pakai celana pendek dan jaket, saya masih ingat karena badannya besar dan ada tato di tangan dan kakinya,” tambahnya.
Terdakwa Tupou dan Coskun lagi-lagi memilih diam atas keterangan saksi toko.
Dua saksi terakhir, Kadek Putra Pratama dan Marselinus Wejo, yang berprofesi sebagai ojek online, mengaku mengenal terdakwa Mevlut Coskun dan Paea I Midelmore Tupou sebagai pelanggan yang mereka antar beberapa hari sebelum kejadian.
Pratama menuturkan, pada 10 Juni 2025, ia dan Marselinus mengantar dua WNA yang memperkenalkan diri dengan nama samaran Billy (Tupou) dan Tom (Mevlut Coskun) ke Kuta.
Pratama juga sempat mengantar Coskun melakukan tato pada 11 Juni 2025.
Usai tato, Coskun meminta diantar bertemu WNA lain di Jalan Semer, Kerobokan.
Di sana, Coskun menerima dua buah tas. Pratama membenarkan tas yang ditunjukkan JPU adalah tas yang diterima Coskun, dan dalam dakwaan disebut berisi senjata api yang dibawa para eksekutor.
Pratama juga mengungkapkan, pada 12 Juni 2025, ia sempat melihat jaket ojek online di kamar Villa Lotus tempat kedua terdakwa menginap.
Terdakwa lantas meminta dicarikan jaket ojol ukuran besar, double atau triple XL, untuk souvenir.
“Saya bantu carikan ke teman, lalu mereka bayar saya sekitar Rp600 ribu,” ujar Pratama yang sempat mengira kedua terdakwa sudah pulang ke negaranya.
Saksi Marselinus Wejo memberikan keterangan senada soal awal pertemuan dan mengantar Coskun belanja tas dan sandal.
"Saya diminta antar oleh WNA yang mengaku bernama Tom (Mevlut Coskun), saya antar dia belanja tas warna hitam dan sandal," ujar dia.
Menanggapi keterangan para sakski tersebut, terdakwa Coskun dan Tupou membenarkan sebagian besar pernyataan, termasuk soal tato, pembelian tas, dan jaket ojek online.
Akan tetapi, keduanya menyatakan tidak yakin terhadap keaslian jaket ojol yang dijadikan barang bukti.
Majelis hakim mencatat, dari tujuh saksi yang dihadirkan, tidak ada satu pun yang secara langsung mengenali terdakwa ketiga, Darcy Francesco Jenson. (*)
Berita lainnya di Penembakan di Canggu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.