Bule Meninggal di Bali
KEMATIAN Bule Australia Janggal, Jasad Tanpa Jantungnya, RSUP Prof Ngoerah Bantah Tuduhan Miring!
Kemudian kematian sang bule juga penuh misteri dan kejanggalan. Sebab apa alasan jantungnya tertahan di Bali, sementara jasadnya dikirim ke Australia.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kematian WNA alias bule Australia di Bali, menjadi tanda tanya besar banyak pihak. Pasalnya jasad sang bule, yang balik ke Australia tidak lengkap membuat keluarga murka.
Kemudian kematian sang bule juga penuh misteri dan kejanggalan. Sebab apa alasan jantungnya tertahan di Bali, sementara jasadnya dikirim ke Australia.
Kemudian masih banyak kejanggalan lainnya yang masih menjadi tanda tanya. Pihak rumah sakit pun dan kepolisian memberikan tanggapan, atas kasus ini. Lalu seperti apa kejanggalan kasus ini?
Baca juga: BANTAH Tuduhan Curi Organ WNA Australia, Ini Penjelasan RSUP Prof Ngoerah Terkait Ditahannya Organ!
Baca juga: JANTUNG Jenazah WNA Australia Ternyata Tanpa Izin, Keluarga Murka! Dugaan Organ Byron Mau Dijual?

Kronologi Kematian Bule Australia di Bali
Seorang laki-laki, Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Byron James Dumschat (dikenal juga sebagai Byron Haddow) ditemukan tewas di vila pada 26 Mei 2025 lalu.
Byron Haddow ditemukan di dalam kolam renang. Keluarga pun menuntut kejanggalan tewasnya korban dan penahanan organ jantung jenazah Byron.
Peristiwa kematian Byron juga baru ditindaklanjuti pihak kepolisian pada 30 Mei 2025, atau empat hari setelah korban tewas. Itu pun baru dilakukan setelah adanya desakan dari keluarga.
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka-luka memar, pendarahan, dan trauma pada kepala. Temuan medis tersebut menimbulkan pertanyaan serius.
Terlebih masih terdapat ketidakjelasan apakah korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian atau di rumah sakit.
“Fakta dari hasil autopsi tersebut serta fakta bahwa dengan kondisi tubuh korban yang demikian tetapi saksi-saksi di lokasi tidak segera melaporkan kejadian itu semakin memperkuat keyakinan akan adanya kejanggalan yang kemudian menimbulkan dugaan adanya kematian yang tidak wajar,” ujar Founder & Partner Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari didampingi advokat Bayu Pradana, Oka Wijana, dan Anna Fransiska saat jumpa pers di Kantor Malekat Hukum Law Firm, Jalan Pantai Berawa No. 35, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu (24/9).
Selain itu, keluarga juga berharap agar rekaman CCTV yang dapat diperiksa secara forensik, sehingga menjawab kejanggalan-kejanggalan tersebut. Keluarga juga dikejutkan dengan hasil penemuan baru, bahwa organ jantung Byron diduga diambil dan ditahan di Bali tanpa sepengetahuan keluarga.
“Belum jelas apa yang menyebabkan kematian Byron Haddow, kini orang tua korban yang merupakan klien kami, yaitu Robert Allan Haddow dan Chantal Maree Haddow kembali dikejutkan dengan penemuan fakta dari The Queensland Coroners Court bahwa jantung almarhum telah diambil dan ditahan di Bali tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga,” ungkapnya.
Ia menambahkan fakta ini baru terungkap setelah jenazah dipulangkan ke Australia, hampir empat pekan setelah kematiannya. Menjelang pemakaman, keluarga terkejut saat mendapat informasi jantung putranya tidak disertakan bersama jasadnya.
“Dengan kata lain, klien kami baru mengetahui bahwa organ jantung putranya tersebut masih berada di Indonesia tanpa adanya permohonan persetujuan peruntukkan penahanan jantung oleh pihak-pihak terkait,” kata dia.
“Klien kami dengan penuh kekecewaan menyampaikan bahwa perlakuan terhadap putra mereka setelah kematiannya adalah tindakan yang tidak manusiawi dan menambah penderitaan yang sudah sangat berat,” papar Ratna Sukasari.
Setelah pihak keluarga bersurat ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah dan pihak-pihak terkait lainnya pada tanggal 7 Agustus 2025. Kemudian mendapatkan gambaran sedikit perihal kronologi peristiwa. Di antaranya saat korban ditemukan hingga dinyatakan meninggal dunia.
Adapun kronologi baru didapatkan dari pihak Asia Pacific Medical Centre selaku tim medis yang pertama kali menangani korban di tempat kejadian perkara (TKP), serta kronologi dari pihak Bali International Medical Centre (BIMC) selaku rumah sakit yang menyatakan dan menerbitkan surat keterangan kematian korban.
Sedangkan RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah melakukan autopsi dan Rumah Sakit Umum Dharma Yadnya yang mengurusi jenazah korban tidak kunjung memberikan tanggapan.
“Di tengah ketidakjelasan perihal kematian dan alasan penahanan jantung korban, RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah tanpa menanggapi surat kami, justru langsung mengatur pengembalian jantung tanpa adanya klarifikasi yang patut dan bahkan meminta klien kami menanggung biaya tambahan sebesar AUD 700 untuk proses repatriasi organ tersebut,” paparnya.
Jantung tersebut akhirnya dikembalikan ke Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian Byron. Saat ini jantung yang dikembalikan itu kini sedang dilakukan uji DNA untuk memastikan bahwa itu benar merupakan jantung korban.
Sebab, keluarga Byron tidak hanya kehilangan anak laki-lakinya, tetapi juga harus menghadapi perlakuan yang merampas hak mereka sebagai keluarga. “Mereka berhak mengetahui kebenaran, berhak atas penjelasan yang jujur, dan berhak diperlakukan dengan penuh hormat. Kejadian ini tentunya menimbulkan pertanyaan serius mengenai praktik medis di Bali,” imbuhnya.
Pihaknya menegaskan apa yang menimpa Byron merupakan masalah serius yang menyangkut hukum, etika, dan kemanusiaan. Pihaknya akan terus mencari keadilan sampai kebenaran terungkap.
“Kami memohon kepada pihak kepolisian Polres Badung untuk menjalankan penyelidikan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi, serta kepada RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai prosedur medis yang telah dilakukan, khususnya terkait pengangkatan dan penahanan organ jantung korban tanpa persetujuan keluarga,” kata Ratna Sukasari.
Diduga Ada Transaksi Uang
Lebih lanjut Ratna Sukasari mengungkapkan dalam insiden kematian Byron diketahui terdapat tiga saksi WNA lainnya di vila yang menjadi TKP yaitu inisial BPW, KP, dan JL. Namun, ketiganya justru diizinkan meninggalkan Bali tanpa diinterogasi dan tanpa memberikan keterangan terkait peristiwa yang menyebabkan kematian korban.
Dalam proses penyelidikan, diketahui polisi telah menerima hasil autopsi resmi dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah yang menerangkan pada 30 Mei 2025 pukul 22.14 WITA telah dilakukan pemeriksaan luar dan 4 Juni 2025 pukul 10.43 WITA telah dilakukan pemeriksaan dalam atas jenazah korban.
Polisi diketahui telah memanggil dokter yang menerbitkan laporan autopsi tertanggal 29 Juli 2025 tersebut, yaitu dr. Nola Margaret Gunawan, SpFM untuk memberikan kesaksian dan penjelasan lebih lanjut kepada penyidik.
“Kami dalam hal ini juga menyoroti adanya transaksi keuangan yang terjadi pada periode sebelum kematian korban, yang dianggap dapat memberikan petunjuk mengenai pergerakan korban menjelang peristiwa tersebut,” ucapnya.
Hal ini dipandang sebagai informasi penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memahami rangkaian kejadian yang berujung pada kematian korban. Oleh karena itu, keluarga menilai sangat penting bagi aparat penegak hukum menelusuri aliran dana tersebut.
Juga mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, dan mengaitkannya dengan kesaksian saksi yang ada, agar kebenaran dapat terungkap secara jelas.
Sementara itu, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara melalui Ps Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ayu Inastuti saat dikonfirmasi Rabu (24/9) menyebutkan Byron ditemukan meninggal dunia di Villa The Grove Bumbak, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kuta Utara pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 12.45 Wita.
Berdasarkan keterangan pelapor yakni I Wayan Agus Ariana (34) yang merupakan staf vila, kejadian itu berawal saat pelapor menerima pesan suara dari manajernya yang diketahui bernama Irvan Awaludin, sekitar pukul 12.12 Wita. Irvan memberitahukan seorang tamu vila ditemukan meninggal dan meminta Agus segera datang ke lokasi.
Sesampainya di vila sekitar pukul 12.40 Wita, Agus mendapati Irvan bersama lima petugas medis dari Asia Pasifik Clinik sudah berada di tempat. Dari jarak sekitar dua meter, Agus melihat Byron tergeletak di atas meja, tanpa mengenakan baju dan hanya memakai celana pendek.
“Menurut Pelapor atau staf vila ini, dia mendengar percakapan petugas medis, disebutkan korban diduga meninggal karena tenggelam di kolam renang vila,” ujar Aiptu Ayu.
Diakui saat itu, petugas medis dan Irvan mencari identitas korban dan menghubungi rekan korban yang satu vila bernama Baily Peter Woods untuk datang ke vila. Beberapa saat kemudian, Baily tiba di lokasi, dan mengobrol dengan Irvan serta petugas medis menyiapkan proses pemindahan jenazah dan mengurus administrasi.
“Setelah itu pihak medis menghubungi RS Darmayadnya untuk meminta mobil ambulans, berselang beberapa menit kemudian mobil ambulans datang dan membawa korban ke rumah duka RS Darmayadnya. Saat itu pula pelapor ikut ke rumah duka. Sedangkan Irvan dengan Baily pergi ke RS BIMC untuk mengurus dan mengambil administrasi surat kematian Byron mengingat pihak klinik sudah berkoordinasi dengan RS BIMC,” bebernya.
Setelah itu mereka kembai ke rumah duka untuk mengurus administrasi dan saat itu Baily mengatakan akan check-out dari vila. Beberapa hari kemudian, jenazah korban dikirim ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah.
Ketut Putra Wirawan selaku petugas administrasi di Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaraan Jenazah Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah menerima jenazah pada 30 Mei 2025 pukul 20.00 Wita.
Diakui korban saat itu diterima sudah meninggal dunia. Bersama dengan jenazah disertakan copy Surat Keterangan Kematian atas nama Byron yang diterbitkan BIMC Hospital Kuta dengan tanggal meninggal 26 Mei 2025. (zae)
Transplantasi Hanya Bisa Dilakukan Donor Hidup
Pemulangan jenazah Byron Haddow ke Australia tanpa jantung muncul berbagai spekulasi. Satu di antaranya pencurian atau jual beli organ dalam. Namun spekulasi itu dibantah dengan tegas Direktur Medik, Keperawatan dan Penunjang RS. Ngoerah, Dr. dr. I Made Darmajaya, Sp. B, Sp.BA., Subsp.D.A(K)., MARS, FIAFS.
“Faktanya rumah sakit kami tidak pernah istilahnya dengan sengaja, apalagi dengan statement pencurian organ. Kebutuhannya apa, untuk apa tentu tidak ada,” kata dr. Darmajaya dalam konferensi pers di Aula RS. Prof. Ngoerah pada Rabu (24/9).
Menurutnya jika dikaitkan dengan misalnya orang jual beli organ sangat jelas tidak ada praktik tersebut di RS Prof. Ngoerah. Apalagi kasusnya ini di hari kelima baru disampaikan. “Jadi saya juga seorang ahli bedah untuk syarat itu (transplantasi organ dalam) harus donor hidup atau yang belum mati batang otaknya,” kata dia.
“Kalau jenazah sampai sudah sekian hari, apalagi sudah lima hari tentu statement seperti itu harusnya tidak dikait-kaitkan. Ini murni adalah memang sedikit komunikasi yang mungkin tidak match antardua bahasa. Sebenarnya sudah clear di bulan Juli,” jelasnya.
Dijelaskan belakangan ini muncul ada pertanyaan-pertanyaan lanjutan dari keluarga. Namun ia menegaskan karena statement yang beredar itu adalah diduga ada pencurian organ itu tidak benar. Menurutnya, seluruh penanganan ter-record, organ itu diperiksa di mana, ada bukti penerimaannya, ada bukti hasilnya.
“Secara umum memang sudah kembali (jantung Byron) dan memang tidak ada kepentingan rumah sakit untuk menahan jantung sebetulnya. Kepentingan kita adalah dalam rangka pemeriksaan sesuai dengan amanat undang-undang yang dalam hal ini diminta oleh Polsek Kuta Utara,” urai dr. Darmajaya.
Sementara itu, Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RS Prof. Ngoerah, dr. Kunthi Yulianti, Sp.F menambahkan pihak keluarga sebelumnya sempat bertanya pemulangan jenazah tanpa jantung. Kemudian pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada keluarga bahkan tidak hanya dengan keluarga tetapi dengan konsulat.
“Waktu itu sudah dijelaskan dan keluarga sudah bisa mengerti, memahami dan kemudian konsulat juga sudah mengerti, memahami dan membantu kami untuk menjembatani permasalahan tersebut,” jelasnya.
dr. Kunthi mengatakan, saat itu dijelaskan masih dalam pemeriksaan dan setelah selesai pemeriksaan segera dikembalikan organ jantung tersebut kepada keluarga. Dalam hal ini proses pengembalian organ jantung dilakukan oleh pihak ketiga yang dari awal mengurus pemulangan jenazah.
Jenazah Byron dikirimkan ke Queensland Australia dengan organ tubuh yang tidak lengkap yakni jantung di RS Ngoerah. Jantung tersebut dikembalikan ke Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian Byron.
“Terkait autopsi Byron James yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2025 lalu adalah autopsi forensik atau autopsi medikolegal atas permintaan resmi dari penyidik Polsek Kuta Utara,” ujar Dr. dr. I Made Darmajaya, Sp. B, Sp.BA., Subsp.D.A(K)., MARS, FIAFS.
Ia menambahkan secara teknis autopsi dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah menjadi prosedur tetap untuk mengambil organ tubuh, atau sampel organ jaringan serta cairan tubuh untuk pemeriksaan penunjang berupa pemeriksaan mikroskopis jaringan.
Artinya kalau di dunia kedokteran namanya patologi anatomi serta analisis toksikologi bila ada indikasi meninggal tidak wajar.
“Jadi organ atau sampel organ atau sampel jaringan, atau cairan tubuh apa saja yang diambil untuk pemeriksaan penunjang juga tercatat seluruhnya dalam laporan otopsi ataupun visum et repertum. Jadi pada kasus tertentu jantung memang perlu diambil secara utuh karena menentukan tempat di mana kelainan jantung ditemukan tidaklah mudah,” ungkap dr. Darmajaya.
Lebih lanjut ia menyampaikan mengeraskan atau piksasi istilahnya dalam dunia forensik itu jaringan utuh jelas memerlukan waktu lebih panjang daripada sampel organ. Jadi proses ini kemudian berlanjut hingga akhirnya organ atau sampel organ tersebut dapat dilihat di bawah mikroskop dan dianalisis nanti baru keluar hasil pemeriksaannya.
“Proses tersebut harus diambil dan membutuhkan waktu yang tidak pendek jadi bukan sekarang langsung keluar hasilnya jadi perlu proses. Kalau secara SOP ini rata-rata mungkin maksimal 1 bulan kita perlu proses untuk mencapai pemeriksaan itu, dimana akurasi dan ketelitian dalam analisis tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahap pemeriksaan forensik,” jelasnya.
Menurutnya sejak dimulainya pemeriksaan pertama hingga selesai diterbitkannya laporan autopsi atau visum et repertum setelah seluruh pemeriksaan selesai, jantung milik Byron James sudah dikembalikan ke Australia.
“Repatriasi atau pengembalian jantung yang bersangkutan dilakukan setelah tubuh yang bersangkutan diterbangkan kembali ke Australia karena memang perlu proses lama pemeriksaan. Jadi jenazah beliau dipulangkan duluan, setelah ada pemeriksaan jantungnya komplit dan selesai baru disusulkan pemulangan jantungnya,” urai dr. Darmajaya.
Proses panjang pemeriksaan lebih lanjut terhadap jantung itu yang mengakibatkan pemulangan jenazah Byron tanpa jantung agar pemeriksaan patologi lengkap. Pihaknya menegaskan isu adanya pencurian organ atau penahanan jantung tidak benar dan dibantah. “Saya tegaskan, saya mewakili rumah sakit Prof. Ngoerah bahwa isu pencurian organ yang beredar adalah tidak benar dan tidak terjadi pada pelaksanaan otopsi almarhum Byron James,” tegasnya.
Lebih lanjut dr. Darmajaya mengatakan bahwa pada intinya selama sejarahnya rumah sakit Prof Ngoerah tidak pernah ada namanya niat untuk mencuri organ. Kepentingannya apa, kami juga tidak mengadakan pelayanan lan organ transplantasi jantung sampai sekarang.
“Jadi murni ini sesuai SOP. Tidak semua SOP itu bisa dilihat semuanya karena itu dokumen-dokumen internal kecuali ada perintah dari pengadilan atau lainnya. Kami jamin semua yang kami kerjakan sesuai dengan SOP kami,” ucapnya. (zae)
TENGGELAM Saat Berenang di Pantai Legian, Seorang WNA Inggris Masih Dicari Tim SAR |
![]() |
---|
JANTUNG Jenazah WNA Australia Ternyata Tanpa Izin, Keluarga Murka! Dugaan Organ Byron Mau Dijual? |
![]() |
---|
BANTAH Tuduhan Curi Organ WNA Australia, Ini Penjelasan RSUP Prof Ngoerah Terkait Ditahannya Organ! |
![]() |
---|
4 FAKTA Kematian WNA Australia di Bali, Jasad Tanpa Jantung & Keluarga Kesal, Minta Polisi Terbuka! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.