GWK Bali
Kronologis Polemik Ratusan Warga Dikurung Pagar Tembok GWK Bali, Parta: Jalan Punya Pemkab Badung
Pasal 11, GWK akan mempertahan dan melestarikan kesenian gandrung yang disakralkan masyarakat setempat
-Menegaskan rencana pemasangan pemagaran (perimeter) Kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) untuk alasan keamanan aset dan pengendalian aktivitas;
-Menyatakan bahwa proyek pemagaran dilakukan atas lahan milik GWK/PT (klaim pihak GWK) dan berkaitan dengan kepentingan keamanan;
-Mengimbau pihak luar agar mematuhi ketentuan selama proses pembangunan pagar.
Tindakan PT GAIN ini melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakati, serta melanggar ketentuan yang telah diatur secara tegas oleh Pemerintah Kabupaten Badung, seperti surat menyurat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung.
Selain itu, PT GAIN wanprestasi teradap kesepakatan lama mengenai hak akses masyarakat yang telah dijamin dalam kesepakatan awal dan MoU Tahun 2000, termasuk mengingkari surat yang mereka buat sendiri tertanggal 8 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Bupati pada saat itu I Nyoman Giri Prasta, S.Sos.
Tanggal 19 Desember 2024, masyarakat setempat menyampaikan keresahannya dan meneruskan keluhan itu kepada Desa Adat Ungasan.
Desa Adat Unggasan menindaklanjuti keluhan warga tersebut, karena akses jalannya telah ditutup oleh GWK, Desa Adat Ungasan mengirimkan surat tertanggal 19 Desember 2024 nomor 100/DAU/XII/2024 perihal permohonan keterangan Jalan yang ditujukan kepada Kepala BPN Badung. Dalam surat tersebut dicantumkan lahan-lahan yang terdampak.
BPN menjawab surat dari Desa Adat Ungasan. Hasil pemeriksaan BPN melalui Surat BPN Kabupaten Badung No. IP.02.04/315-51.03/200.11/2025 tertanggal 3 Februari 2025, menegaskan bahwa bidang-bidang tanah di sisi barat (yang dimohonkan untuk dicek) memang berbatasan dengan jalan ini, mengukuhkan bukti bahwa akses tersebut adalah jalan umum.
GWK telah melakukan wanprestasi dengan kesepakatan yang telah dibuat, serta mengingkari surat menyurat yang mereka buat sendiri dengan Pemkab Badung.
Tanggal 22 September 2025, tokoh dan warga masyarakat Ungasan datang ke DPRD Bali mengadukan dan menyampaikan keluhan ini.
Mereka menyampaikan bahwa polemik semakin meruncing karena tidak adanya iktikad baik dari pihak GWK, sehingga sangat merugikan warga masyarakat.
Ketua DPRD Bali kemudian menerbitkan rekomendasi pada Senin 22 September 2025, bahwa pihak GWK diberikan batas waktu tujuh hari untuk membongkar sendiri pagar tersebut.
Senin 29 September 2025 adalah hari terakhir GWK untuk membongkar pagar yang menutup akses.
Informasi di media, belum ada tindakan apapun yang dilakukan oleh GWK, dengan kata lain GWK tidak mengindahkan desakan berbagai pihak dan rekomendasi DPRD Bali.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.