Berita Bali

Dampingi Pendaftaran Izin di OSS, Kemenpar Identifikasi 2.612 Unit Akomodasi Non Resmi di Bali

Dampingi Pendaftaran Izin di OSS, Kemenpar Identifikasi 2.612 Unit Akomodasi Non Resmi di Bali

istimewa
Kementerian Pariwisata menggelar coaching clinic untuk memfasilitasi pendampingan pendaftaran perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Bali. Kemenpar Identifikasi 2.612 Unit Akomodasi Non Resmi di Bali, Adakan Pendampingan Pendaftaran Izin 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Kementerian Pariwisata menggelar coaching clinic untuk memfasilitasi pendampingan pendaftaran perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Bali

“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola destinasi yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan,” kata Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani pada, Sabtu 4 Oktober 2025. 

Ia mengungkapkan masih banyak usaha akomodasi di Bali yang beroperasi tanpa legalitas. Meski jumlah wisatawan terus meningkat, tingkat okupansi hotel justru menurun karena banyaknya akomodasi tidak terdaftar di OSS.

Baca juga: SETELAH VIRAL! Polres Bangli Bungkam Soal Penangkapan Pak Rama, Nyaris Seluruh Hartanya Disita

“Hal ini memicu persaingan usaha tidak sehat, menurunkan kualitas layanan wisatawan, sekaligus menimbulkan risiko hukum dan keamanan,” kata Rizki.

Kemenpar sebelumnya telah mengidentifikasi sekitar 2.612 unit akomodasi non-resmi di Bali. Saat ini, pemerintah kabupaten/kota tengah melakukan klarifikasi dan pendataan untuk memastikan legalitas unit-unit tersebut.

Rizki menegaskan, ke depan seluruh akomodasi yang terdaftar di Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin resmi. Pemerintah pusat juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan hal ini, sekaligus menyusun regulasi yang mengatur perizinan akomodasi pariwisata. “Legalitas usaha harus jelas agar seluruh pihak terlindungi,” ujarnya.

Baca juga: PASUTRI TERPISAH! 2 Orang Meninggal di Buleleng, Sosok Pelajar Jadi Penyebab Kecelakaan Maut

Melalui coaching clinic ini, Kemenpar bersama Pemerintah Provinsi Bali mendampingi 80 pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar segera mendaftarkan usahanya secara resmi.

 


Perizinan berusaha, lanjut Rizki, bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi bentuk kepastian hukum yang membuat pelaku usaha dapat beroperasi dengan aman, nyaman, dan berdaya saing. Dengan izin resmi, akses pembiayaan juga lebih mudah sehingga usaha bisa berkembang.

 


Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintah, Tjok Bagus Pemayun, menambahkan bahwa izin usaha mencerminkan komitmen pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan sejalan dengan arah pembangunan pariwisata daerah.

 


Pada 2024, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali mencapai 6,3 juta, atau lebih dari 50 persen dari total kunjungan wisman nasional sebesar 13,9 juta. Lonjakan kunjungan ini turut mendorong tumbuhnya berbagai usaha pariwisata di kalangan masyarakat.

 


“Coaching clinic ini penting agar pelaku usaha tidak hanya tahu cara mengakses dan mendaftar OSS, tetapi juga memahami kewajiban dan hak setelah mengantongi izin usaha,” ujar Tjok Bagus.

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved