Berita Bali

Pembangunan Pelabuhan Perikanan Internasional di Pengambengan Bali Ditarget 2 Tahun Selesai

Pihaknya menambahkan: habis ini saya akan diskusi dan meminta dukungan yang kuat dari Gubernur Bali Wayan Koster.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (tengah) saat memberikan usai menghadiri pembukaan CCSBT ke-32 di Nusa Dua. 

Selain itu, peningkatan kuota juga diharapkan dapat mencerminkan prinsip keadilan dalam pemanfaatan sumber daya bersama, sejalan dengan komitmen Indonesia untuk tetap menjaga keberlanjutan stok tuna melalui pengelolaan yang bertanggung jawab.

Selain itu, Indonesia akan mengawal isu konservasi di CCSBT melalui penyampaian Information Paper on CCSBT Consideration on Conservation Area for Southern Bluefin Tuna and the BBNJ Agreement yang akan dibahas pada pertemuan CCSBT ke-32.

Upaya ini ditujukan untuk mendorong sinergi dalam menjaga keberlanjutan stok SBT dan biodiversitas secara adil dan berkelanjutan. 

Melalui berbagai inisiatif tersebut, Indonesia mendorong CCSBT untuk membuka ruang dialog yang konstruktif mengenai peran kawasan konservasi dan pengelolaan berbasis ekosistem, sehingga tetap selaras dengan mandat CCSBT sekaligus mampu menjawab tantangan baru, termasuk perubahan iklim dan degradasi ekosistem. 

Indonesia meyakini bahwa pendekatan ini tidak hanya akan memperkuat keberlanjutan sumber daya tuna, tetapi juga mempererat kerja sama antar anggota, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kepentingan negara berkembang.

Sebagai informasi, Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) didirikan pada 10 Mei 1993 melalui Convention for the Conservation of Southern Bluefin Tuna yang ditandatangani di Canberra, Australia, dan mulai berlaku sejak 20 Mei 1994. 

CCSBT bertanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi pengelolaan sumber daya Tuna Sirip Biru Selatan di Samudera Hindia dan wilayah lainnya.

Negara anggota CCSBT terdiri dari 8 negara, yaitu: Australia, Indonesia, Jepang, Republik Korea, Selandia Baru, Fishing Entity of Taiwan, Afrika Selatan, dan Uni Eropa. 

Indonesia secara resmi menjadi anggota penuh CCSBT pada tahun 2008 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Conservation of Southern Bluefin Tuna.

CCSBT memiliki agenda rutin berupa pertemuan tahunan yang bertujuan untuk meninjau kondisi stok, menetapkan kuota, serta mengevaluasi tingkat kepatuhan para anggotanya. 

Pada tahun 2024, pertemuan tahunan ke-31 (31st Annual Meeting of the CCSBT) telah diselenggarakan di Taiwan. 

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa:

- Indonesia akan menjadi tuan rumah pelaksanaan The 20 th Meeting of the Compliance Committee (CC20) akan diselenggarakan pada tanggal 2–4 Oktober 2025 di The Westin Resort Nusa Dua, Bali.

- The 32nd Annual Meeting of the CCSBT (CCSBT32), akan diselenggarakan pada tanggal 6–9 Oktober 2025 di The Westin Resort Nusa Dua, Bali yang dihadiri dan dibuka oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kedua pertemuan tersebut akan dihadiri oleh lebih dari 100 peserta yang berasal dari negara anggota (Australia, Indonesia, Jepang, Republik Korea, Selandia Baru, Taiwan, dan Afrika Selatan), negara pengamat (observer) yaitu Fiji, serta organisasi internasional, antara lain PEW, BirdLife International (BLI), dan Agreement on the Conservation of Albatrosses and Petrels (ACAP).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved