Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Visa, PT Maxx’s Group Beri Klarifikasi

Ratusan warga negara asing (WNA) dilaporkan menjadi korban dugaan praktik penipuan dan penggelapan dana jasa pengurusan visa

Tayang:
Istimewa
KLARIFIKASI - PT Maxx’s Group Internasional memberikan klarifikasi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ratusan warga negara asing (WNA) dilaporkan menjadi korban dugaan praktik penipuan dan penggelapan dana jasa pengurusan visa di Bali oleh PT Maxx’s Group Internasional. 

Total kerugian ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.

Terkait hal tersebut,  PT Maxx’s Group Internasional memberikan klarifikasi.

Baca juga: TIPU Saudagar Cengkih, Suryani Rugi Rp1,2 M, Polres Buleleng Bongkar Sindikat Penipuan Antar Pulau

Owner Maxxs Group International,Aji Wibowo menjelaskan bahwa persoalan internal yang terjadi disebabkan oleh tindakan oknum di internal perusahaan yang menyalahgunakan wewenang.

Pada Senin, 15 Oktober 2025, manajemen menyampaikan bahwa masalah tersebut tidak disebabkan oleh sistem perusahaan, melainkan karena tindakan beberapa individu yang terbukti melakukan Penyalahgunaan wewenang, Penipuan dan manipulasi data,
Penggelapan dana serta pemalsuan tagihan, dan Kelalaian dalam penanganan dokumen serta administrasi klien.

Baca juga: TOGAR Situmorang Resmi Ditahan Polda Bali, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Setelah dilakukan investigasi internal menyeluruh, Owner & Founder Maxxs Group International, Aji Wibowo  menegaskan bahwa perusahaan telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan para pelaku kepada pihak berwenang, melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 33 staf internal, termasuk manajer, supervisor, accounting, dan tim legal, serta mengganti seluruh pimpinan dan anggota tim cabang Bali dengan tim profesional baru yang memiliki integritas dan kredibilitas tinggi.

“Perusahaan juga telah melakukan audit internal penuh untuk memastikan seluruh operasional dan sistem administrasi kembali berjalan sesuai dengan standar hukum dan etika bisnis yang berlaku,” ujar Aji Wibowo Rabu 15 Oktober 2025.

Selama ini, perusahaan memang memilih untuk diam dan tidak memberikan tanggapan publik, semata-mata karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Saat ini, pihak kepolisian juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan fraud (penipuan) dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan karyawan internal.

Aji Wibowo menegaskan beberapa hal penting sebagai berikut. 

Pertama, Aji mengatakan berita yang menyebut bahwa Maxxs Group International menahan ratusan atau ribuan paspor milik orang asing adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Pihak-pihak yang menuduh demikian dipersilakan untuk membuktikan kebenarannya.

Maxxs Group tidak pernah menahan paspor siapapun.

Sebaliknya, perusahaan terus menyelesaikan seluruh proses visa, KITAS, dan KITAP klien secara bertahap dan terukur.

"Apabila ada pihak yang merasa paspornya tertahan, silakan segera menghubungi manajemen Maxxs Group. Setelah proses verifikasi, perusahaan akan mengirimkan dokumen tersebut dalam waktu maksimal 2x24 jam," tegasnya. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved