Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pansus TRAP di Bali

PANSUS TRAP DPRD Bali Catat 21 Temuan Pelanggaran Tata Ruang, Paling Banyak di Badung?

Di Desa Pajarakan, penyimpangan pengelolaan hutan negara seluas ±700 hektare. Tindakan yang dilakukan berupa penyegelan 3 vila dan 1 restoran.

Tayang:
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Setelah terbentuk untuk peraturan daerah (perda) Nominee, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, mengungkapkan berbagai temuan pelanggaran serius terhadap tata ruang, lingkungan, dan perizinan di sejumlah wilayah Bali

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan Pansus TRAP dibentuk 3 September 2025 sebagai bagian dari kewenangan pengawasan DPRD Provinsi Bali, terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) strategis, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan hidup, dan pariwisata berkelanjutan.

Ia menegaskan, bahwa seluruh langkah Pansus TRAP berlandaskan regulasi yang kuat. Antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang MD3 (Pasal 96 dan Pasal 101); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Provinsi Bali; Sejumlah Perda Provinsi Bali, termasuk Perda Alih Fungsi Lahan, Perda lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), Perda Sempadan Pantai, serta Perda berbasis filosofi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali".

"Pansus ini dibentuk untuk mengamankan Perda-Perda strategis pariwisata dan tata ruang Bali. Ini bukan semata soal pembangunan, tetapi tentang keberlanjutan ruang hidup Bali untuk generasi mendatang,” jelas Supartha pada, Jumat 9 Januari 2026. 

Baca juga: TRANSAKSI Kripto Tembus Rp482,23 T, OJK Catat Investor Dalam Negeri Tumbuh, Izin Bursa Kripto Terbit

Baca juga: TILEM Kasanga Adalah Puncak Kekuatan Energi Bhuta Kala, Nyepi Sudah Benar Sehari Setelahnya!

Hingga saat ini Pansus TRAP mencatat lebih dari 21 temuan utama, sebagian besar berasal dari aduan masyarakat. Adapun temuan tersebut antara lain, Sungai Tohpati, Denpasar.

Pelanggaran tata ruang oleh UC Silver dan Vasaka berupa penyempitan sungai dengan pembangunan tembok tinggi. Kawasan Hutan Mangrove dan Tahura Bali, ditemukan pabrik material konstruksi milik WNA asal Rusia berdiri di kawasan lindung.

106 sertifikat tanah beririsan dengan tahura. Mall Bali Galeria (MBG) berupa ditemukan aliran sungai berada di dalam kawasan mall. Selanjutnya, Amankila Residence, Manggis, Karangasem izin pembangunan vila mewah belum lengkap. Quenzo Alam Resort, Padangbai, Karangasem yang melanggar sempadan sungai.

Di Desa Pajarakan, Buleleng, penyimpangan pengelolaan hutan negara seluas ±700 hektare. Tindakan yang dilakukan berupa penyegelan 3 vila dan 1 restoran.

Samabe Bali Suites & Villas, Badung. Nuanu Creative City, Tabanan. Pabrik Beton, Pemogan, Denpasar berdiri di kawasan Tahura. Perumahan Bali Siki, Jimbaran, yaitu delapan unit rumah berdiri di kawasan Tahura.

Selain itu, di Tahura Pemogan dan Nusa Dua ditemukan reklamasi mangrove terselubung dalam skala puluhan are. Pelanggaran pembangunan lift kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida yang telah diperintahkan dibongkar oleh Gubernur Bali atas rekomendasi Pansus DPRD Bali

Di Hotel JW Marriott, Desa Puhu, Payangan, Gianyar ditemukan pelanggaran serius. Di Jatiluwih, Tabanan ditemukan 13 usaha berdiri di kawasan Jatiluwih. Di PT Jimbaran Hijau, pansus membuka kembali akses jalan menuju Pura Belong Batu Nunggul yang sebelumnya ditutup investor.

PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant, Canggu, dugaan pelanggaran berat dan permainan izin. Pelanggaran Jungle Padel, Munggu, Badung yang dibangun di kawasan LSD dan LP2B.

30 Unit Vila di Babakan, Canggu berdiri di kawasan hijau. Reklamasi dan pengerukan pesisir di Pantai Sawangan. Dan ditemukan pengembangan perumahan mengancam keberadaan pura di Menesa, Kampial, Badung.

Supartha menegaskan, bahwa ruang Bali adalah ruang terbatas yang memiliki fungsi perlindungan alam, budaya, dan spiritual. Pelanggaran di sempadan pantai, sungai, dan hutan lindung berpotensi merusak sistem ekologis Bali secara permanen.

“Kalau pelanggaran ini dibiarkan lima sampai sepuluh tahun, ruang Bali akan habis. Lalu apa yang kita wariskan kepada anak cucu kita?,” ujarnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved