Pansus TRAP di Bali
PERIKSA 6 Jam dan Ada Dokumen yang Tak Dibawa, Satpol PP Bali Kembali Periksa Bali Handara Hari Ini!
Rai Dharmadi menjelaskan, proses klarifikasi belum tuntas karena sejumlah dokumen yang diminta tidak dibawa oleh pihak manajemen.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Usai disidak oleh Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali panggil pengelola Bali Handara, Buleleng, Kamis (29/1).
Pemanggilan berlangsung di Kantor Satpol PP Bali sebab saat Tim Pansus TRAP melakukan sidak pada beberapa waktu lalu, ditemukan tak ada legalitas kegiatan pembangunan di kawasan Bali Handara, sehingga diduga adanya pelanggaran tata ruang. Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
“Pemanggilan ini bertujuan untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh, termasuk menelusuri tingkat dugaan pelanggaran yang terjadi,” jelasnya.
Pada Kamis kemarin Satpol PP Bali hanya memanggil dugaan pelanggaran tata ruang yang diduga dilakukan oleh Bali Handara saja. Pemeriksaan dilakukan mulai dari pukul 10.00 Wita hingga 16.00 Wita.
Baca juga: Dipindah ke Rudenim Denpasar, Pavel Tinggal Menunggu Deportasi
Baca juga: Dinilai Belum Kantongi Izin, Pansus TRAP DPRD Bali Segel Beberapa Kawasan Bali Handara
“Baru Bali Handara saja. Itu tidak selesai. Dari jam 10 pagi sampai jam 4 sore tadi dan akan dilanjutkan besok lagi (hari ini, red),” imbuhnya.
Rai Dharmadi menjelaskan, proses klarifikasi belum tuntas karena sejumlah dokumen yang diminta tidak dibawa oleh pihak manajemen. Oleh sebab itu, Satpol PP meminta pihak terkait kembali hadir untuk melanjutkan pendalaman.
“Karena ada beberapa yang tidak bisa memperlihatkan dokumen, sehingga besok dilanjutkan. Intinya kita mau buka seterang-terangnya apa yang terjadi. Ada bangunan, ada renovasi, akibatnya seperti apa. Saat ini masih dugaan, termasuk dugaan adanya alih fungsi dan potensi dampak seperti banjir,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pendalaman dilakukan secara administratif dengan mencocokkan data perizinan dengan fakta-fakta di lapangan.
“Kami kedepankan praduga tak bersalah. Pendalaman dilakukan sesuai administrasi dan fakta lapangan. Karena dokumen belum lengkap, tentu kami minta mereka hadir kembali besok,” tegasnya.
Hasil dari pemanggilan dan pendalaman tersebut nantinya akan disampaikan kepada Tim Pansus TRAP DPRD Bali sebagai bahan evaluasi lanjutan.
Rai Dharmadi menegaskan, apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran, maka kegiatan pembangunan di kawasan Bali Handara akan dihentikan sementara. (sar)
| Pansus TRAP DPRD Bali Bidik Penutupan Permanen Proyek di KEK Kura-Kura Bali |
|
|---|
| Sejumlah Kadis Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali, Supartha: Apa Mereka Sudah ‘Masuk Angin’? |
|
|---|
| PANSUS TRAP Indikasikan Lahan Bodong, BTID Sebut Tukar Guling Tanah Mangrove Mengacu Permen LHK! |
|
|---|
| BTID Jelaskan Tukar Guling Tanah Mangrove Mengacu pada Permen LHK |
|
|---|
| PANSUS TRAP Dukung KKP Hentikan Aktivitas Laut di KEK Kura-kura, Ini Dasar Kuat Kekhawatirannya! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/satpol-PP-Handara-we.jpg)