Berita Bangli
Kepala BKSDA Bali Akui Lalai, Oka Ikhlas Bongkar Bangunan Di TWA Penelokan Bangli
Nyoman Lama Antara dalam pertemuan itu juga meminta maaf, karena bagaimanapun bangunan tersebut harus tetap dibongkar.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Bahkan desa adat memiliki sanksi adat untuk siapapun yang memotong pohon dan mengganggu hewan di hutan tersebut.
"Kalau ada yang menebang pohon satupun, dan mengganggu satwa, tidak memandang siapa orangnya, maka wajib mengelilingi desa sebanyak tiga kali dan menggelar pecaruan besar, itu sanksi adat yang selama ini kami sucikan di desa adat kami," ujar Bendesa.
Terkait itu, Kepala BKSDA Bali memastikan selama pembangunan tersebut, tidak ada pohon yang ditebang. Terkait upacara besar, dirinya menyanggupi.
"Kami meminta maaf, ini akan menjadi pelajaran kami, berikan kami waktu berbenah, jangan ragukan kami sebagai lembaga konservasi alam," tegasnya.
Dalam pertemuan ini, pemilik bangunan I Ketut Oka direncanakan hadir.
Namun akibat tekanan publik, BKSDA Bali menyebut kondisi yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk hadir.
Namun berdasarkan surat yang dikirim Ketut Oka, ia telah menyetujui untuk membongkar bangunan tersebut dan meminta maaf kepada semua pihak.
"Beliau ikhlas tanpa syarat membongkar bangunan tersebut," kata pihak BKSDA Bali.
BKSDA Bali dan Bendesa Adat Kedisan berharap masyarakat dapat memahami kondisi yang terjadi dan memberikan waktu kepada BKSDA Bali untuk berbenah.
"Mohon berikan kami waktu untuk berbenah," kata Kepala BKSDA Bali.
Ratna juga menegaskan bahwa pihaknya akan menugaskan pada polisi hutan, agar jangan sampai ada pembangunan ilegal di kawasan konservasi.
"Saya akan memastikan teman-teman di lapangan, agar setiap jengkal kawasan harus dalam pengawasan. Apabila ada yang menemukan potensi tindakan ilegal, agar ditindaklanjuti," ujarnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.