Tajen Maut di Bali
Fakta-Fakta Persidangan Mangku Luwes, Sebelum Bunuh Orang, Sempat 'Punyah' Bersama Teman
I Wayan Luwes alias Mangku Luwes, residivis pembunuhan asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli telah divonis 20
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - I Wayan Luwes alias Mangku Luwes, residivis pembunuhan asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli telah divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan keduanya.
Di mana korban kedua ialah I Komang Alam, yang juga berasal dari Desa Songan.
Kebengisan Mangku Luwes, serta masih dinilai 'ringannya' hukuman yang diterimanya di Pengadilan Negeri Bangli, Kamis 13 November 2025, masih menyita perhatian masyarakat luas.
Baca juga: BREAKING NEWS! Ketatnya Penjagaan Sidang Vonis Mangku Luwes, Antisipasi Gesekan 2 Keluarga
Lantas bagaimana fakta persidangan terhadap pria berusia 56 tahun itu.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bangli yang dihimpun Tribun Bali, Jumat 14 November 2025 tertuang, Luwes pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wita sedang minum minuman keras bersama enam orang temannya, yaitu Putu K, I Gede W, Jero G, Mangku N, Wayan S dan Nyoman GPW di sebuah tempat di Desa Pinggan, Kintamani.
Beberapa waktu berlalu, sekira pukul 16.25 Wita, Luwes mengatakan pada temannya, "Mai ngenuunang jep (sini turun sebentar).
Baca juga: Tak Hanya Pengadilan, Alun-Alun dan Kantor Kejaksaan Bangli Dijaga Polisi Saat Sidang Mangku Luwes
Setelah itu Luwes bersama Putu K dan I Gede W masuk ke dalam mobil Mitsubishi Triton nomor Polisi KT 8598 YH.
Saat itu, mobil dikendarai oleh Luwes, sementara Putu K duduk di kursi depan kiri dan I Gede W berada di kursi belakang pengemudi.
Sekira pukul 16.30 Wita Luwes tiba di atas tanah milik Nang Gede Lama di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, yang pada saat itu sedang berlangsung kegiatan sabung ayam.
Kemudian Luwes masuk ke dalam arena sabung ayam tersebut dengan keadaan emosi mengatakan kepada Jero Kadek Sentana, "Nyen ngadang ne (siapa yang mengadakan ini). Setelah Luwes mengucapkan itu, Komang Alam (korban tewas) pun mendekati dan mengatakan, "Saya,"
Baca juga: Pernyataan Keluarga Komang Alam, Korban Pembunuhan Mangku Luwes, Soal Vonis 20 Tahun Penjara
Selanjutnya Luwes yang berada di sebelah selatan mendekati korban yang berada di sebelah utara dan langsung mengeluarkan sebuah sangkur (Sajam) dengan panjang 30 cm, panjang gagang 13 cm, panjang bilah sangkur 17 cm dan lebar bilah sangkur 3 cm dari balik baju bagian perut depan dengan menggunakan tangan sebelah kanan.
Kemudian sempat terjadi adu mulut antara Luwes dengan korban.
Kemudian Luwes maju dan menusukkan sangkur ke arah korban namun tidak mengenai korban.
Melihat Luwes memegang sangkur, korban mengambil sebuah linggis yang diberikan oleh Jero M dan mengayunkan linggis tersebut ke lantai arena sabung ayam.
Kemudian Luwes kembali menyerang dengan cara berlari ke arah korban dengan sengaja melukai dengan cara menusuk menggunakan sangkur, hingga melukai perut korban.
Lalu korban terjatuh, kemudian pada saat posisi korban terjatuh, Luwes merubah posisi mata sangkur ke arah bawah kemudian membacok ke arah dada sebelah kiri korban menggunakan dua tangan.
Saat itu, korban sempat berdiri dan menjauhi Luwes, selanjutnya korban langsung dilarikan ke Puskesmas Kintamani 5 dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangli.
Setelah tiba di RSUD Bangli, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Setelah itu, jenazah Komang Alam dibawa ke RSUD Bali Mandara untuk dilakukan autopsi.
Adapun hasil autopsi menunjukkan, pria berusia 38 tahun itu tewas akibat luka tusuk pada dada kiri yang menembus paru-paru kiri dan mengiris serambi kiri jantung yang mengakibatkan pendarahan hebat. (*)
Berita lainnya di Pembunuhan di Bangli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Mangku-Luwes-terdakwa-yang-divonis-20-tahun-penjara-atas-kasus-pembunuhan-b788.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.