Tajen Maut di Bangli
VONIS 20 Tahun Mangku Luwes Jadi Atensi Guru Besar Unud, Terpidana Bisa Hadapi Konsekuensi Ganda!
Yakni Prof. Dr. Gde Made Swardhana yang menyoroti prinsip Ultra Petita dan kegagalan program Pembebasan Bersyarat (PB).
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Fakta bahwa Mangku Luwes kembali melakukan pembunuhan, saat masih dalam status pembebasan bersyarat (PB) menjadi poin krusial yang menguatkan vonis berat tersebut.
Perilaku ini, menurut Prof. Swardhana, memberikan pertimbangan kuat bagi hakim bahwa terpidana "tidak bisa dibina" dan menunjukkan kegagalan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Seorang residivis melakukan kembali, melakukan kejahatan kembali. Ya wajarlah kalau misalnya hakim memandang bahwa orang ini enggak bisa dibina. Gagal pembinaannya di lembaga pemasyarakatan," tegasnya.
Selain itu, terdapat kejanggalan terkait waktu PB yang diberikan. Mengingat hukuman sebelumnya adalah 17 tahun, pemberian PB pada Januari 2024 kurang dari 10 tahun masa hukuman dirasa janggal karena seharusnya PB diberikan setelah terpidana menjalani dua per tiga dari masa hukuman berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Dengan gagalnya PB karena melakukan kejahatan lagi, dikatakannya Mangku Luwes seharusnya menanggung konsekuensi ganda.
Pertama, dia wajib menjalani sisa hukuman yang 17 tahun di Nusa Kambangan atas perkara yang terdahulu.
Kedua, setelah sisa hukuman pertama selesai, dia harus melaksanakan vonis 20 tahun yang baru dijatuhkan.
"Dia harus melaksanakan dulu yang pertama ini (sisa hukuman 17 tahun). Nanti baru yang di 20 tahun ini dia melaksanakan. Tidak ada kedaluwarsa dia melaksanakan putusan itu," jelas Prof. Swardhana.
Prof. Swardhana menganalisis bahwa putusan 20 tahun ini cenderung memuaskan pihak Jaksa karena sesuai tuntutan. Namun, putusan ini dipastikan tidak memuaskan pihak korban yang mungkin menginginkan hukuman lebih berat dan pihak terdakwa.
"Mungkin dari pihak pelaku, pasti akan dia banding atau apa," tukasnya. Profesor Swardhana menegaskan, proses banding dari pihak pelaku akan berjalan, namun ia tetap harus menjalani masa tahanan/hukuman, dimulai dari sisa hukuman 17 tahun di lapas sebelumnya.
"Kalau dia masuk baik-baik saja, di dalam penjara, berbuat perlakuan baik, dia dapat remisi dua kali dalam setahun Hari Raya Keagamaan dan 17 Agustus, dua kali dapat remisi, " bebernya.
"Tapi karena dia lagi melakukan kejahatan di sini, maka PB itu kan tidak berhasil. Dia harus kembali lagi. Peraturan PB itu ada," sambung dia.
"Tapi yang jelas intinya dia harus melaksanakan lagi sisa daripada PB yang terdahulu yang 17 tahun itu. Nanti baru yang di 20 tahun ini dia melaksanakan. Mau dia ditahan di Bangli atau ditahan di LP Denpasar, atau dibawa ke sana lagi. Itu teknis," pungkasnya. (*)
tajen
Bangli
Unud
Mangku Luwes
Guru Besar
pembunuhan
Universitas Udayana
PN Bangli
Pengadilan Negeri Bangli
penjara
| Fakta Persidangan Mangku Luwes, "Punyah" bersama Teman Sebelum Bunuh Orang |
|
|---|
| Mangku Luwes Divonis 20 Tahun, Keluarga Alm. Komang Alam Tak Puas Putusan Hakim |
|
|---|
| HISTERIS Kerabat Mendiang Komang Alam Dengar Putusan Hakim, Mangku Luwes Divonis 20 Tahun Penjara! |
|
|---|
| VONIS Mangku Luwes 20 Tahun Penjara, Padahal Keluarga Berharap Hukuman Mati, Ini Alasannya! |
|
|---|
| BREAKING NEWS! Ketatnya Penjagaan Sidang Vonis Mangku Luwes, Antisipasi Gesekan 2 Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Guru-Besar-Unud-Ahli-Hukum-dan-Kriminolog-Prof-Dr-Gde-Made-Swardhana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.