Kecelakaan di Buleleng
Polres Buleleng Bali Tangkap Pelaku Tabrak Lari Aipda Sudi, Heru Berupaya Hilangkan Jejak
Heru mengambil haluan ke kanan untuk mendahului beberapa kendaraan di depannya.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Setelah mendapatkan ciri-ciri kendaraan, yakni berwarna merah dengan terpal mengerucut, polisi segera melakukan penelusuran kamera CCTV di lokasi sekitar.
Tak berselang lama, polisi mendapat capture ciri-ciri identik truk tersebut dari kamera ETLE. Yang mana truk itu membawa muatan jeruk.
“Setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya didapatkan informasi ada satu truk warna merah dengan Nomor polisi S 8718 HN yang mengangkut jeruk dari Kintamani menuju ke Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dengan pengemudi bernama Heru,” terangnya.
Penyelidikan pun berlanjut, hingga diperoleh informasi jika Heru saat itu sudah berada di wilayah Demak.
Menyikapi hal tersebut, Polres Buleleng berkoordinasi dengan Polres Demak untuk melakukan penyekatan dan mengamankan kendaraan truk warna merah dengan terpal mengkerucut.
“Setelah 30 menit melakukan penyekatan dan pemantauan, jajaran Polres Demak kemudian dapat menemukan kendaraan truk dengan ciri-ciri identik itu. Yang bersangkutan kemudian diamankan di Mapolres Demak. Selanjutnya pada Rabu (27 Agustus 2025) tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Buleleng untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Heru disangkakan tiga pasal. Di antaranya Pasal 312, Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 310 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.