Berita Buleleng

Oknum Polisi Nekat Jambret Kalung Emas Pedagang Tomat di Buleleng Bali, IWS Diduga Terjerat Utang

Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka memar di bagian belakang kepala, bengkak di dekat telinga kanan, serta leher terasa kebas. 

ISTIMEWA
Diamankan - IWS saat diamankan warga usai melakukan penjambretan kalung emas di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada.  

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pedagang tomat bernama Kadek Suartini (50) menjadi korban penjambretan. 

Kalung emasnya direbut, sehingga mengakibatkan Suartini mengalami kerugian Rp 15 juta. 

Mirisnya, aksi tersebut itu justru dilakukan oleh oknum kepolisian. 

Peristiwa itu terjadi di Banjar Dinas Giri Loka, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada Selasa 30 September 2025, sekitar pukul 13.00 Wita. 

Baca juga: 2 Remaja di Denpasar Jadi Spesialis Jambret, Beraksi di 4 TKP, Satpam Turut Jadi Korban

Informasinya, oknum polisi berinisial IWS (51) berpangkat AIPTU itu nekat melakukan aksi penjambretan lantaran terjerat utang. 

Menurut informasi yang dihimpun Tribun Bali, pada Rabu 1 Oktober 2025, korban yang sehari-hari berjualan di warung dekat rumahnya, awalnya melayani seorang pria yang datang membeli tomat seharga Rp 10 ribu. 

Pria tersebut memarkir sepeda motornya sekitar 50 meter dari warung korban. 

Saat membayar dengan uang Rp 50 ribu, tiba-tiba pelaku memukul bagian belakang kepala korban dengan sebuah tongkat berwarna hitam. 

Korban sempat berteriak minta tolong, namun pelaku langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban. 

Setelah melancarkan aksinya, pelaku bergegas kabur menuju sepeda motor Honda Revo DK 5797 UG yang digunakannya. 

Namun nahas, saat melarikan diri ke arah selatan, pelaku justru menabrak mobil putih yang melintas di jalan perbatasan Buleleng dan Tabanan. 

Pelaku pun terjatuh dan berhasil diamankan warga sekitar, termasuk paman korban Wayan Astawa dan sepupunya yang kebetulan berada di lokasi.

Mirisnya lagi, hasil identifikasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Buleleng, pelaku dengan inisial IWS ternyata seorang aparat kepolisian yang bertugas di Wilayah Hukum Polres Tabanan. 

Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka memar di bagian belakang kepala, bengkak di dekat telinga kanan, serta leher terasa kebas. 

Saat ini korban kabarnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Buleleng.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi ditemui Rabu 1 Oktober 2025 mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menangani kasus penjambretan di wilayah Desa Pancasari. 

Pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk menyita berbagai barang bukti yang terkait. 

“Kita sudah amankan pelaku dan sedang melaksanakan pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Buleleng. Kita menerapkan pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) ancaman hukumannya 9 tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, peristiwa ini berawal saat IWS membeli tomat di wilayah Desa Pancasari. 

Saat melakukan pembayaran, niat jahatnya pun muncul karena melihat kalung emas yang dikenakan oleh Suartini. 

Tanpa basa-basi, IWS memukul leher belakang Suratini menggunakan tongkat T warna hitam lalu menjambret kalungnya, kemudian segera melarikan diri ke arah selatan. 

Belum jauh kabur, IWS menabrak mobil putih yang melintas. Alhasil ia berhasil diamankan warga.

AKBP Widwan membenarkan status IWS yang merupakan anggota Polri aktif. 

Penanganan kasus ini dikoordinasikan dengan Polda Bali dan Polres Tabanan. 

“Saat ini status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya. 

Lantas ditanya mengenai alasan IWS nekat melakukan penjambretan, AKBP Widwan mengatakan karena motif ekonomi. 

“Sesuai pengakuannya, banyak punya utang. Ya mungkin (karena) gaya hidup,” tandasnya. 

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati saat dikonfirmasi tidak menampik jika pelaku merupakan anggota Polri. 

Disebutkan AIPTU IWS saat ini  berdinas sebagai PS Kasihumas Polsek Baturiti Polres Tabanan. 

“Iya pelaku merupakan anggota di Polsek Baturiti. Kami sangat menyayangkan hal itu,” ujarnya. 

Disebutkan Aiptu IWS nekat melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan ekonomi. 

Pelaku mengaku memiliki beban utang hingga ratusan juta rupiah dan beberapa tagihan cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian. 

Kondisi inilah yang memicu munculnya niat untuk melakukan pencurian saat melihat kalung emas yang dipakai korban.  

AKBP Bayu menegaskan perbuatan yang dilakukan Aiptu IWS murni tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan maupun institusi Polri. 

“Kami tegaskan perbuatan tersebut adalah tanggung jawab pribadi pelaku, bukan kebijakan ataupun perintah kedinasan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKBP Bayu.

Sebagai langkah cepat serta antisipasi yang telah dilakukan, Polres Tabanan bersama Polres Buleleng telah melakukan koordinasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Buleleng untuk diproses lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Aiptu IWS.

“Kami komunikasi secara intens dengan silahturahmi ke korban serta keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas nama pimpinan dan lembaga institusi Polri,” ucapnya.

Pihaknya akan memberikan pengobatan kepada korban hingga sembuh seperti kondisi sedia kala. 

Selain itu mengganti segala kerugian yang diderita korban.

AKBP Bayu mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. 

“Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini dapat segera ditangani secara profesional, sehingga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya. (mer/gus)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved