Berita Buleleng
Pemutihan Piutang PBB-P2 di Buleleng Bali Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025
masyarakat selaku Wajib Pajak (WP) hanya perlu melunasi pokok dan denda PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury
Diperpanjang - Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa. Ia mengatakan Promo Merdeka PBB-P2 diperpanjang hingga 15 Desember 2025. Pemutihan Piutang PBB-P2 di Buleleng Bali Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025
Tingginya realisasi pembayaran PBB-P2 tidak terlepas dari peran Satgas Merah Putih, yang ditugaskan khusus untuk menyampaikan tunggakan pajak pada WP, sekaligus mensosialisasikan ihwal pemutihan pajak.
Tak hanya itu, WP juga dimudahkan dengan pembayaran langsung di tempat.
Lebih lanjut, realisasi senilai Rp20 miliar sekaligus melampaui target kinerja pembayaran PBB-P2.
Sebab pada triwulan III, pihaknya ditarget realisasi senilai Rp18,3 miliar.
"Melalui perpanjangan Promo Merdeka 2025, tentu kami sangat optimis mampu memenuhi target realisasi triwulan IV senilai Rp4 miliar. Bahkan mungkin bisa melebihi (target), melihat dari tren pertumbuhannya cukup bagus," tandasnya. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.