Berita Buleleng

Kuasa Hukum Desak PN Singaraja Segera Lanjutkan Sidang, Terkait Kasus Penjebakan Narkoba Gede Saras

Kasus penjebakan narkoba yang dilakukan Bayu CS terhadap Gede Saras, saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja

Istimewa
BERI KETERANGAN- Kuasa Hukum Gede Saras, Made Indra Andita Warma. Ia meminta proses sidang narkoba Bayu CS jangan ditunda-tunda lagi.  

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus penjebakan narkoba yang dilakukan Bayu CS terhadap Gede Saras, saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Walau demikian, prosesnya menuai sorotan karena beberapa kali mengalami penundaan. 

Gede Saras melalui kuasa hukumnya, Made Indra Andita Warma mengatakan, setidaknya ada dua laporan yang dilayangkan terhadap Bayu CS.

Baca juga: Ditinggal Pergi, Rumah Buruh Harian Asal Desa Sawan Buleleng Kebakaran 

Pertama mengenai kasus narkoba dan kedua mengenai dugaan penjebakannya. 

"Kasus narkoba itu sudah masuk ke Pengadilan. Sedangkan mengenai kasus dugaan penjebakannya, saat ini masih berproses di Unit 1 Polres Buleleng," ucapnya, Jumat (17/10). 

Sayangnya, sidang kasus narkoba ini beberapa kali mengalami penundaan.

Kendati tidak beruntun, namun menurut Indra, penundaan berulang ini menghambat upaya pencarian keadilan. Ia berharap PN Singaraja segera menjadwalkan sidang lanjutan. 

"Kami ingin proses hukum berjalan sesuai asas cepat, sederhana dan berkeadilan. Jangan menunda terus-menerus, karena ini berkaitan dengan nama baik klien kami, yang dianggap terlibat narkoba," jelasnya.

Baca juga: Persiapan Kejuaraan Internasional Vovinam, 2 Atlet Buleleng Bali Mulai Jalani Pemusatan Latihan

Indra berharap Bayu CS divonis hukuman maksimal, sesuai Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ini sesuai komitmen Kapolres Buleleng untuk memerangi narkoba.

"Selain itu, fitnah dengan menjebak orang lain menggunakan narkoba ke depan agar tidak terulang lagi. Itu harapan kami," tegasnya. 

Untuk diketahui, Gede Saras dengan Bayu awalnya merupakan rekan bisnis.

Hingga akhirnya keduanya terlibat masalah, yang berbuntut pada Bayu melaporkan Saras atas kasus penggelapan.

Namun laporan itu dihentikan oleh kepolisian karena dinilai kurang bukti. 

Bayu yang tidak terima, kemudian memiliki ide untuk menjebak mantan rekannya itu dengan tuduhan terlibat narkoba.

Untuk memuluskan tuduhannya itu, ia melibatkan seorang pria berinisial AY, yang merupakan residivis kasus narkoba dengan imbalan sejumlah uang.

Selanjutnya AY mengajak rekannya berinisial DD. 

Rencana Bayu awalnya berjalan mulus. Kediaman Saras yang berlokasi di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada digerebek polisi pada Minggu (2/3) sekitar pukul 14.50 Wita.

Polisi juga menemukan barang bukti 8 paket narkoba seberat 1,36 gram bruto. 

Saras selanjutnya digiring ke Polres Buleleng.

Baca juga: Tari Baris Bedug dan Karya Alilitan Khas Buleleng Bali Resmi Jadi WBTB

Selama sepekan Saras ditahan untuk diperiksa. Hingga akhirnya polisi menemukan titik terang. 

Polisi selanjutnya memburu AY, hingga pada Sabtu (8/3) AY berhasil ditangkap di penginapan yang berada di wilayah Denpasar.

Pada hari yang sama, polisi juga berhasil menangkap DD di salah satu rumah kos wilayah Denpasar, serta Bayu di warung miliknya yang berlokasi di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng

Berdasarkan keterangan para pelaku, terungkap jika Bayu menyiapkan uang senilai Rp7 juta kepada AY untuk biaya operasional serta pembelian narkoba.

Setelah uang diterima, AY dan DD kemudian menyiapkan 8 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,36 gram bruto untuk menjebak Saras. 

AY meletakkan 6 paket narkoba di atas tembok kamar mandi rumah Saras. Sedangkan DD meletakkan dua paket narkoba di dasbor mobil milik Saras. Setelah aksi penjebakan berhasil, Bayu memberikan uang Rp 10 juta sebagai bonus. (mer)

Sidang Bayu CS Masih Berjalan

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Singaraja, Made Hermayanti Muliartha menyebut persidangan kasus narkoba yang melibatkan Bayu CS masih berjalan. "Masih berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," demikian ucapnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved