Berita Bali

Tari Baris Bedug dan Karya Alilitan Khas Buleleng Bali Resmi Jadi WBTB

Menurut Wisandika, kedua tradisi ini dinilai memiliki keunikan dan ciri khas lokal yang tidak dimiliki daerah lain. 

istimewa
WARISAN BUDAYA - Tradisi budaya berupa Tari Baris Bedug yang resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda dari Kementerian Kebudayaan. Tari Baris Bedug dan Karya Alilitan Khas Buleleng Bali Resmi Jadi WBTB 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dua tradisi budaya khas Kabupaten Buleleng kembali ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan. 

Penetapan dua tradisi sebagai WBTB ini, mempertegas komitmen Pemkab Buleleng dalam hal pelestarian budaya. 

Dua tradisi yang ditetapkan sebagai WBTB adalah Tari Baris Bedug di Kelurahan Banyuning dan Karya Alilitan dari Catur Desa, yakni Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero di Kecamatan Banjar. 

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika mengaku proses penetapan WBTB ini dimulai sejak akhir tahun 2024. 

Baca juga: Payas Dirga dan Sarung Tenun Loloan Bali Diusulkan WBTB, Pernah Digunakan Pernikahan Anak Raja

Mulai dari tahap verifikasi, pelengkapan narasumber, hingga sidang penetapan di Kementerian Kebudayaan. 

“Setelah melalui proses yang cukup panjang, kami bersyukur pekan lalu dua tradisi budaya khas Buleleng ditetapkan sebagai WBTB,” ujarnya, Rabu 15 Oktober 2025. 

Menurut Wisandika, kedua tradisi ini dinilai memiliki keunikan dan ciri khas lokal yang tidak dimiliki daerah lain. 

Misalnya Tari Baris Bedug Buleleng memiliki keunikan pada bungkuk atau puntalan kain di punggung penari, yang menggambarkan simbol tertentu dalam upacara ngaben. 

“Tarian ini biasanya dibawakan oleh empat penari pada prosesi tedun sawe dan pelepasan tali peti,” jelasnya. 

Demikian pula dengan Karya Alilitan. Wisandika mengatakan tradisi khas dari empat desa di kawasan Catur Desa ini tetap dilestarikan secara turun-temurun. 

Lebih lanjut dikatakan, hingga kini total sudah ada 18 tradisi budaya khas Buleleng yang mendapat pengakuan WBTB. 

Ini menjadi komitmen Pemkab Buleleng dalam melestarikan warisan budaya agar tidak punah. 

“Pelestarian kebudayaan menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan generasi muda,” katanya. 

Tak hanya itu, Dinas Kebudayaan juga berkomitmen untuk terus mengajukan unsur budaya lain agar ditetapkan sebagai WBTB. 

Baik berupa permainan tradisional, ritus, maupun karya budaya lain.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved