Pengeroyokan di Buleleng
Kasus Pengeroyokan di Buleleng: Hakim Putus Pelaku dan Korban Bersalah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memutuskan hukuman 85 hari, terhadap pelaku pengeroyokan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memutuskan hukuman 85 hari, terhadap pelaku pengeroyokan.
Tak hanya pelaku, Majelis Hakim ternyata juga menetapkan hukuman yang sama terhadap korban.
Aksi baku hantam ini terjadi di Pertigaan Bakung (Patung Bima), Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada pada Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 02.00 Wita.
Baca juga: Supriatna Sebut Kolaborasi Pemkab Buleleng dan Pers Adalah Kunci Kepercayaan Publik
Total ada enam orang yang terlibat aksi tersebut.
Di antaranya Made Soma Suartana (28) dan Komang Susila Yasa alias Mang Sila (21).
Keduanya adalah warga Desa Sari Mekar, Kecamatan Buleleng.
Sedangkan yang lainnya yakni Komang Agus Suriawan alias Komang Atat (40); Kadek Yobi Hendriana (26), Gede Eggy Prathama (19) dan Putu Dio Pratama (21).
Baca juga: 33 Klub Bola Akan Bersaing di Liga PSSI Buleleng 2025: Maksimal 5 Pemain Senior Yang Boleh Main
Empat orang ini merupakan mereka warga Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada.
Aksi baku hantam ini diduga karena salah paham.
Kedua belah pihak memiliki versi yang berbeda-beda.
Dari keterangan terdakwa asal Desa Sari Mekar, keduanya saat itu dihentikan oleh Mang Atat untuk adu balap sepeda motor, tetapi ajakan itu ditolak.
Baca juga: Didatangi BNN Buleleng Usai Apel, 15 Pegawai Disdikpora Dites Urine
Sedangkan versi para terdakwa dari Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada justru sebaliknya.
Mereka mengaku didatangi oleh Suartana dan Mang Sila bersama saksi Putu Diva Suadnyana.
Pertemuan tersebut berbuntut pada adu mulut, hingga akhirnya terjadi baku hantam dua lawan empat orang.
Akibatnya, Suartana mengalami luka terbuka pada kaki kanan, luka lecet pada wajah dan kaki kanan, memar, dan bengkak pada wajah.
Baca juga: Didatangi BNN Buleleng Usai Apel, 15 Pegawai Disdikpora Dites Urine
Sedangkan pada Mang Atat juga ditemukan sejumlah luka-luka pada wajah, bahu, punggung, dan kedua kakinya.
Aksi baku hantam ini telah sampai pada sidang vonis yang digelar Rabu (22/10/2025).
Sidang dipimpin oleh Made Hermayanti Muliartha selaku hakim ketua, didampingi Pulung Yustisia Dewi dan Rastra Dhika Irdiansyah selaku hakim anggota.
Kendati demikian, sidang saat itu berlangsung terpisah dalam dua kelompok.
Berdasarkan surat putusan yang diterima Tribun Bali pada Minggu (26/10/2025), majelis hakim memutuskan enam orang yang terlibat aksi baku hantam ini melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke–1 KUHP tentang Pengeroyokan.
Baca juga: KOLAB Pemerintah & Pers Kunci Kepercayaan Publik, Wabup Supriatna Hadiri Pelatikan PWI Buleleng
Mereka selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua bulan dan 25 hari, alias 85 hari.
Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, yakni selama tiga bulan.
Kendati demikian, majelis hakim punya pertimbangan tersendiri dalam menjatuhkan vonis.
Misalnya faktor yang memberatkan, di mana perbuatan para terdakwa tidak pantas dilakukan kepada orang lain.
Namun pertimbangan yang meringankan, keenamnya diketahui sebagai tulang punggung keluarga.
"Selain itu para terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi. Serta para terdakwa sudah saling memaafkan dan berdamai," ungkap Majelis Hakim. (*)
Berita lainnya di Pengeroyokan di Buleleng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/palu-sidang_20150922_205958.jpg)