Pencurian di Buleleng
Pencuri Motor di Buleleng Minta Maaf pada Korban, SB dan SP Terancam 7 Tahun Penjara
Polres Buleleng berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Polres Buleleng berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat.
Komplotan itu masing-masing berinisial SB (45) dan SP (43).
Keduanya dihadirkan dalam pers release yang digelar Satreskrim Polres Buleleng pada Senin (10/11/2025).
Diketahui, komplotan curanmor ini beraksi di wilayah kota Singaraja.
Baca juga: Utang Tak Dibayar, 3 Anak Di Bawah Umur Nekat Lakukan Pencurian Dengan Kekerasan Di Denpasar Bali
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, komplotan ini mencuri sepeda motor dari dua lokasi.
Pertama di Kelurahan Kampung Kajanan berupa Honda Beat DK 2784 UK dan kedua di salah satu rumah kos, Kelurahan Kaliuntu berupa Honda Beat DK 6805 TM.
Lebih lanjut diungkapkan, peristiwa pertama diketahui pada 3 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 wita.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Uang Sesari di Pura Desa Pemogan dan Pedungan, 11 Kali Beraksi
Pemilik sepeda motor bernama Kadek Suma Andayani saat itu hendak mengantar anaknya berangkat sekolah.
Namun ketika keluar rumah, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah lenyap.
"Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp14 juta. Atas hal ini, korban kemudian melapor ke Polres Buleleng pada 25 Oktober 2025 untuk penanganan lebih lanjut," ucapnya.
Sedangkan peristiwa kedua diketahui pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 9.30 Wita.
Pemilik motor bernama Ni Kadek Rupini saat itu hendak berangkat ke kampus.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Uang Sesari di Pura Desa Pemogan dan Pedungan, 11 Kali Beraksi
Namun sepeda motor yang terparkir di halaman kos sudah lenyap.
Padahal semalam, ia baru menggunakan sepeda motor itu untuk membuat tugas dan pulang pada 21.30 Wita.
"Korban mengalami kerugian materiil senilai Rp16 juta. Selanjutnya peristiwa ini dilaporkan ke Polres Buleleng pada 25 Oktober 2025, untuk mendapat penanganan," jelasnya.
Menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan serangkaian upaya penyelidikan. Hingga akhirnya dua komplotan curanmor ini berhasil diamankan.
"Keduanya berasal dari Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng," ungkapnya.
Dari keterangan SB dan SP, terungkap jika aksi pencurian pada 3 Oktober 2025, terjadi pukul 02.00 Wita.
Saat itu keduanya tengah melintas di wilayah Kampung Kajanan. Melihat ada sepeda motor, akhirnya muncul niat keduanya untuk mencuri.
Sama dengan peristiwa pertama, lanjut Kasat Reskrim, pada peristiwa kedua juga komplotan ini kebetulan melintas di wilayah Kelurahan Kaliuntu.
Melihat ada sepeda motor di halaman parkir kos, akhirnya muncul niat keduanya untuk mencuri.
"Saat mengeluarkan sepeda motor dari kos, kebetulan ada orang yang melihat. Karena panik, akhirnya keduanya meninggalkan lokasi ke tempat kopi."
"Namun selang satu jam, keduanya kembali lagi untuk melanjutkan aksi pencurian," ucapnya.
AKP Widura menambahkan, modus yang dilakukan dua komplotan ini selalu sama.
Mereka mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang, kemudian menuntun sepeda motor curian ke tempat tertentu.
"Peristiwa pertama, sepeda motor itu dituntun ke rumah SP. Sedangkan peristiwa kedua, sepeda motor dituntun ke rumah seseorang bernama Dengkir untuk dijual senilai Rp2 juta," jelasnya.
Dari hasil pengembangan, lanjut Kasat Reskrim, terungkap jika SB ternyata melakukan pencurian sepeda motor seorang diri pada 18 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 Wita.
Ia mencuri sepeda motor Honda Vario DK 4338 UBD milik Fadhliah di wilayah Kelurahan Kampung Kajanan.
"Modusnya sama, tersangka mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang, kemudian mendorong sepeda motor itu," ucapnya.
Atas perbuatannya, SB dan SP disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam pers release saat itu pihak kepolisian mengundang para pemilik sepeda motor yang dicuri.
Kepada para pemilik sepeda motor, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengingatkan agar pemiliknya meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraannya.
Kapolres selanjutnya mengembalikan sepeda motor itu kepada para pemiliknya.
Namun ia mengingatkan agar sepeda motor tidak dipindahtangankan, mengingat statusnya masih barang bukti.
"Sepeda motor ini kami kembalikan kepada pemiliknya agar bisa digunakan untuk kegiatan sehari-hari. Namun kami titip agar dirawat sebaik-baiknya dan jangan dipindahtangankan, sebab masih berupa barang bukti penanganan kasus curanmor," jelasnya.
Pantauan Tribun Bali, usai pers release, dua pelaku pencurian sepeda motor ini meminta maaf secara langsung pada korban dan keluarga.
Yang mana saat itu korban tengah berupaya menghidupkan mesin sepeda motor, serta memasang plat nomor. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Buleleng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pelaku-pencurian-sepeda-motor-saat-meminta-maaf-pada-korban-789.jpg)