Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Siap-siap, Tarif Parkir di Buleleng Bali Segera Naik Jadi Rp2.000 hingga Rp3.000

Penyesuaian retribusi parkir tepi jalan umum di Buleleng Bali, tarif parkir di Buleleng sudah hampir 10 tahun belum ada perubahan.

Tayang:
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Beri keterangan - Kepala Dishub Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra. Ia mengatakan tarif parkir tepi jalan di buleleng akan disesuaikan pada tahun 2026. Siap-siap, Tarif Parkir di Buleleng Bali Segera Naik Jadi Rp2.000 hingga Rp3.000 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tarif parkir tepi jalan umum di Kabupaten Buleleng, Bali, akan disesuaikan. 

Rencananya, tarif parkir yang awalnya Rp1.000 hingga Rp2.000 akan naik menjadi Rp2.000 hingga Rp3.000.

Penyesuaian tarif saat ini sedang dalam kajian dari Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng

Sesuai rencana, penyesuaian tarif akan berlaku pada 2026. 

Baca juga: Kapal Cepat Banyuwangi-Serangan Bali Off Sementara, Dishub: Akhir November Beroperasi Kembali

Kepala Dishub Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra membenarkan adanya usulan penyesuaian retribusi parkir tepi jalan umum. 

Di mana parkir sepeda motor yang semula Rp1.000, diusulkan naik menjadi Rp2.000. 

Sedangkan parkir kendaraan roda empat dari awalnya Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Tentu ada dasar yang menjadi pertimbangan penyesuaian retribusi parkir. 

Pertama berdasarkan hasil kajian Undiksha Singaraja terkait potensi parkir di Buleleng pada tahun 2024-2025. 

Di mana hasilnya berupa usulan peningkatan atau peningkatan tarif parkir

Kedua, tarif parkir di Buleleng sudah hampir 10 tahun belum ada perubahan. Seharusnya, tarif parkir ditinjau tiap lima tahun sekali. 

Sedangkan pertimbangan ketiga, lanjut Gunawan, secara umum pengelolaan parkir yang dikelola Dishub seluruh Bali sudah melakukan penyesuaian tarif parkir sejak tahun 2022 hingga 2024. 

"Kalau tidak salah hanya Buleleng dan Klungkung saja yang belum ada penyesuaian. Sedangkan kabupaten lainnya sudah. Inilah yang kami mohonkan untuk disesuaikan pada Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang akan datang," ungkapnya, Rabu 3 Desember 2025.

Gunawan menegaskan, penyesuaian tarif parkir ini hanya menyasar parkir tepi jalan umum saja. 

Sedangkan parkir khusus seperti di Pelabuhan Singaraja, RSUD Buleleng, Pasar Banyuasri dan sebagainya tidak ada perubahan. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved