Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Krama Desa Adat Banyuasri Tagih Janji Penerbitan SK Pengukuhan Prajuru, Siap Somasi hingga Gugat

Krama Desa Adat Banyuasri kembali mempertanyakan ihwal penerbitan Surat Keputusan (SK) pengukuhan prajuru

Tayang:
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Paruman - Suasana Paruman dan Sangkepan Krama Desa Banyuasri di Wantilan Desa Adat Banyuasri, Minggu (4/1/2026). 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Krama Desa Adat Banyuasri kembali mempertanyakan ihwal penerbitan Surat Keputusan (SK) pengukuhan prajuru desa adat Banyuasri, dari Majelis Desa Adat (MDA) Bali.

Hal ini terungkap saat Desa Adat Banyuasri menggelar Paruman dan Sangkepan, Minggu (4/1/2026). 

Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa menjelaskan, masalah penerbitan SK pengukuhan prajuru desa adat ini sudah berlangsung sejak empat tahun lalu.

Baca juga: TEWAS Mendadak di Warung Jus Sesetan, Made Edo Sempat Mengeluh Sakit, Berita Duka Warga Buleleng!

Masalah berawal saat MDA membatalkan pengukuhan prajuru Desa Adat Banyuasri, karena ada protes dari 11 orang krama setempat.

Berbagai upaya telah dilakukan Krama Desa Adat Banyuasri, namun SK pengukuhan dari MDA Bali tak kunjung terbit. Akhirnya pihak desa adat menempuh jalur hukum, dengan menggugat SK pembatalan ke pengadilan. 

"Keputusan MDA Provinsi Bali itu dikalahkan oleh keputusan pengadilan sampai tingkat kasasi di Mahmakah Agung (MA). Jadi prajuru Desa Adat Banyuasri yang sekarang sah sesuai dengan hukum negara, keputusan dari MA."

Baca juga: Kronologi Pemuda Buleleng Meninggal di Warung Jus Sesetan, Sempat Minta Tolong, Jatuh lalu Kejang

"Itu kami minta pertanggungjawaban MDA Provinsi, bagaimana surat pengukuhannya. Karena empat tahun ini suratnya belum keluar," jelasnya. 

Pada Desember 2025 lalu, Krama Desa Adat Banyuasri mendatangi MDA Bali. Dalam audiensi tersebut, Krama meminta sebelum Paruman tanggal 4 Januari 2026 sudah ada kabar. 

"Tapi sampai saat ini belum (ada kabar). Kami tetap menyampaikan pada krama adat, untuk diketahui begitulah cara kerja MDA Bali."

Baca juga: Pria Asal Buleleng Dikeroyok, Berawal Nyalakan Kembang Api di Pantai Lovina

"Hanya sekadar surat pengukuhan tidak dikeluarkan. Padahal kami sudah memegang legal standingnya sesuai dengan hukum negara," tegas dia. 

Kendati demikian, pihak Desa Adat masih tetap memberi tenggang waktu hingga akhir Februari 2026.

Apabila hingga batas waktu tersebut masih tidak ada kejelasan, pihak desa akan kembali menempuh upaya hukum. 

"Akhir Februari kalau tidak ada realisasi apapun dari MDA, ya kami akan lakukan upaya hukum lagi. Mungkin kami somasi MDA atau kami gugat," tegasnya. 

Selain Paruman, pada kegiatan tersebut juga digelar sangkepan, yang tujuannya menyampaikan pertanggungjawaban keuangan desa adat salah satunya yang bersumber dari keuntungan LPD. 

Keuntungan tersebut, kata Widiasa, selanjutnya dibagikan ke masyarakat dengan pemberian paket sembako berupa beras dan minyak, yang totalnya mencapai 470 paket. Tak hanya itu, Desa Adat juga memberikan beasiswa pada sejumlah anak.

"Beasiswa itu dananya dari desa adat yang bersumber dari dana kemasyarakatan yang diberikan LPD ke desa adat. Ini program untuk menunjang akademik anak-anak berprestasi namun terkategori kurang mampu. Beasiswa ini besarannya Rp1,2 juta per tahun," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved