Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Sikapi Sengketa Lahan Dua SD di Kubutambahan, Dewan Buleleng Segera Turun ke Sekolah

Sikapi Sengketa Lahan Dua SD di Kubutambahan, Dewan Buleleng Segera Turun ke Sekolah

Tidak Ada
DIBUKA - SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan akhirnya dibuka setelah disegel selama tiga hari. Pembukaan segel dilakukan pada Rabu (21/1/2026) pukul 23.00 wita. 

 


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus sengketa lahan hingga berbuntut pada penyegelan SD Negeri 4 dan SD Negeri 5 Kubutambahan disorot oleh DPRD Buleleng. Pihak Dewan berencana turun langsung ke sekolah untuk mengetahui duduk persoalan secara menyeluruh. 

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Dhuka Jaya. Ia menilai penyegelan tidak mungkin terjadi tanpa adanya proses atau komunikasi sebelumnya. 

"Jelas kami ingin turun untuk memastikan permasalahannya apa. Seharusnya ada komunikasi antara pemilik lahan dan pihak sekolah sejak awal, tidak tiba-tiba langsung disegel," ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Bukan Untuk Mencegah, Sirine Banjir Dipasang di Bali Untuk Minimalkan Resiko Korban 

Ia juga membuka kemungkinan adanya bukti-bukti baru terkait status lahan tersebut. Termasuk perjanjian yang sebelumnya tidak diketahui.

"Kalau memang itu benar Sertifikat Hak Milik (SHM), saya ingin lihat. Bisa saja nanti muncul novum atau bukti-bukti baru, misalnya ada perjanjian tertentu. Itu yang perlu kita telusuri," ucapnya. 

Baca juga: 64 Rumah dan Merajan yang Diterjang Puting Beliung di Denpasar Lolos Verifikasi Penerima BTT

Selain itu, Dhuka Jaya juga ingin memastikan kejelasan aset dua sekolah ini. Apakah sebelumnya sudah tercatat sebagai aset daerah atau belum. "Apakah sudah dicatat (sebagai) aset daerah sehingga menjadi SHM. Nah kami juga ingin menelusuri SHM-nya ini. Kok bisa BPN menerbitkan SHM. Itu juga akan kami selidiki dan pertanyakan," tegasnya. 


Menurutnya, pendataan aset sangat penting untuk memastikan status lahan sekolah, termasuk apakah telah tercatat sebagai aset daerah dan memiliki sertifikat yang sah.


Untuk mencegah kejadian serupa terulang, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait aset daerah agar memperkuat pencatatan sejak awal, terutama sebelum pembangunan fasilitas pendidikan dilakukan.


"Status lahan harus jelas sebelum membangun sekolah. Apalagi ini sekolah negeri milik pemerintah daerah. Harus jelas dulu statusnya, baru bisa dibangun dan menjadi aset daerah," ujar Politisi Golkar asal Kelurahan Banyuning ini. 


Terkait sikap partai, Dhuka Jaya menyatakan Partai Golkar mendorong terciptanya ekosistem pendidikan yang baik, agar siswa dapat mengikuti proses belajar mengajar dengan optimal.


"Partai kami mendorong agar ekosistem pendidikan berjalan baik. Pemerintah daerah juga harus memenuhi kewenangannya, terutama dalam peningkatan kualitas dan jumlah guru, sehingga persoalan pendidikan dasar bisa dituntaskan minimal sesuai standar pelayanan dasar," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved