Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penyekapan di Bali

5 WNA Bangladesh Disekap di Gerokgak, Simak Penjelasannya

Seizin Kapolres Buleleng, Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, membenarkan adanya laporan dugaan penyekapan tersebut.

Tayang:
Tribun Bali/(gambar ini hasil generated AI)
Ilustrasi penyekapan - Sebanyak lima warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diduga menjadi korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka disekap di penginapan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.  

TRIBUN-BALI.COM – Sebanyak lima warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diduga menjadi korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka disekap di penginapan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. 

Identitas WNA Bangladesh ini masing-masing bernama Joel Rana (23), Din Islam (36), Ayub Khan (28), Shamim Miah (32), dan Mohammad Sana Ullah (40).

Aksi penyekapan ini terungkap setelah salah satu korban berhasil kabur dan meminta bantuan ke Markas Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) Rindam IX. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Gerokgak dan Polres Buleleng.  

Seizin Kapolres Buleleng, Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, membenarkan adanya laporan dugaan penyekapan tersebut.

Baca juga: JASAD Karya Yasa di Saluran Irigasi Kagetkan Warga Sanggalangit Gerokgak 

Baca juga: 3 PELAKU Jambret Tante Jenna Ternyata Residivis, Dua Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Jawa Barat!

Laporan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/53/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 17 Februari 2026. “Terlapor diketahui bernama Nuruzzaman alias Rajib alias 

Babu, yang juga merupakan WNA Bangladesh,” jelasnya dikonfirmasi, Minggu (22/2). Peristiwa ini berawal pada Januari 2026. Saat itu Nuruzzaman menjanjikan kerja di Australia pada Shamim dan empat temannya.

Hingga pada 19 Januari 2026, lima WNA Bangladesh ini tiba di Bali. Kemudian mereka dibawa ke penginapan yang berlokasi di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.

“Korban dan temannya disekap menggunakan lakban, diikat menggunakan tali dan diacam menggunakan pisau oleh terlapor,” ujarnya. 

Hingga pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, Shamim yang melihat ada kesempatan memutuskan kabur bersama Mohammad Sana Ullah. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan. Sebab Ullah berhasil tertangkap Nuruzzaman. 

Merasa terancam dan ketakutan, Shamim seorang diri berlari hingga bertemu Markas Dodiklatpur kemudian melaporkan peristiwa yang dia dan teman-temannya alami.

“Satreskrim Polres Buleleng hingga kini masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap kasus dugaan penyekapan tersebut. Kami juga memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved