Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Video

VIDEO Lelah Urus Istri Sakit, Suami Bunuh Istri

Peristiwa tragis terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Subur, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali.

Tayang:

Adapun polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah bantal tidur dengan sarung bantal motif polkadot, 1 buah pisau dapur dengan panjang 16 cm,1 botol Bayclin, 1buah Wipol, 1 botol Sprite  serta 2 buah buku nikah tahun 2004.

Atas perbuatannya, Sunardi disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 P-KDRT atau Pasal 338 KUHP yang berbunyi perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang mengakibatkan matinya korban. 

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," jelasnya. (*)

 

Berita lainnya di Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved